Laode M Syarif Jelaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Ini Reaksi Masinton Pasaribu
Wakil ketua KPK Laode M syarif membeberkan penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Reaksi Masinton Pasaribu jadi sorotan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal tersebut terlihat saat di acara Mata Najwa dengan tema KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi yang tayang pada Rabu (18/9/19).
Najwa Shihab menanyakan apakah yang dilakukan KPK menjadikan tersangka Imam Nahrawi sebagai gebrakan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ahmad Buang Meninggal Ditembak Begal, Istri Dalam Kondisi Hamil
• Ini Foto-foto Willy Alvian Pacar Ganteng Ana Riana Istri Mas Pur di Ojek Pengkolan
• Aksi Teror Pria Misterius di Purworejo, Masuk Rumah Lalu Raba Hingga Ciumi Belasan Wanita
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Ambulans Vs Truk di Tol Tegal, 4 Korban Meninggal Seketika
"Hari ini KPK membuat gebrakan, konferensi press menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka?" tanya Najwa Shihab.
Laode M Syarif lantas mengatakan bahwa hal itu bukan gebrakan.
"Itu bukan gebrakan, biasa saja, karena itu sudah melewati proses penyelidikan, penyidikan, dan hari ini diumumkan," ujar Laode M Syarif.
Ada yang menilai itu upaya KPK di saat-saat terakhir, ini serangan?" ujar Najwa.
Laode M Syarif lantas membantah hal itu lantaran Imam Nahrawi sudah ditetapkan KPK jauh-jauh hari.
"Enggak, itu pengumumannya agak ditunda, penetapannya sudah beberapa minggu, kita tidak mau dituduh gara-gara undang-undang, atau gara-gara apa, karena sudah disebut juga melibatkan Ketua KONI," ujar Laode M Syarif.
Jadi sudah beberapa minggu yang lalu, tetapi KoK mengumukannya tadi?" tanya Najwa.
Laode M Syarif lalu mengatakan bahwa surat penetapan Imam Nahrasi sudah sejak jauh hari, namun ia khawatir jika nanti ada yang menilai KPK lembaga angkuh.
"Enggak itu surat tersangkanya sudah diberikan beberapa minggu yang lalu, tetapi kalau diumukan ketika ribut-ribut kemarin nanti KPK dibilang sok-sokan," ujar Laode.
Tampak Reaksi Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Perjuangan Masinton Pasaribu mengangkat alis dan terlihat sinis.
Najwa lantas melempar pertanyaan.
"Tapi kalau sekarang dibilang sok-sokan juga?" tanya Najwa.
Laode M Syarif lantas mengatakan bahwa Imam Nahrawi sudah kerap disebut di persidangan sehingga hal ini adalah proses yang wajar.
"Enggak-enggak, karena sudah berjalan, dan Imam Nahrawi disebut dipersidangan beberapa kali dan bahkan yang membantunya sudah ditahan KPK, yang staf ahlinya, dan ini proses yang wajar," ujar Laode.
• Fadli Zon: Kalau Jokowi Marah Nggak Ada Efek Apa-apa, Kalau Soeharto Langsung Stabil
• Laode M Syarif Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK , Najwa Shihab Tampak Geram
• Laode M Syarif Ungkap Percakapan dengan Yasonna Laoly, Najwa Shihab Terkejut: Menteri Ngomong Gitu?
• Fadli Zon Sebut Kepemimpinan Jokowi Lemah soal Karhutla, Begini Reaksi Maruar Sirait
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pernyataan Imam Nahrawi
Keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terpukul usai penetapan tersangka dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani salat Isya, Imam menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia terlihat tegar.
Mengenakan kemeja berwarna hitam bergaris dan kopiah putih kemudian menemui awak media yang telah menunggunya. Imam berbicara dengan nada datar.
Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya. Menurut Imam, keluarganya terpukul begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK.
"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam.
Imam percaya, keluarganya tahu bahwa ada risiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri. Imam sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Risiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam.
Imam Nahrawi juga mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora yang ditangani KPK. Imam, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, siap memberikan jawaban terkait kasus itu.
"Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," kata Imam Nahrawi.
Imam mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum.
"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujarnya. (*)
• Cerita Ningsih Tinampi yang Pengobatan Alternatifnya Viral, Dapat Ilmu Justru saat Suami Selingkuh
• Marini-Bruno Duo Brazilian Bomber PSIS, Claudir Marini Junior Siap Bermain saat Hadapi Persebaya
• Aksi Teror Pria Misterius di Purworejo, Masuk Rumah Lalu Raba Hingga Ciumi Belasan Wanita
• Para Pemimpin Negara Islam Ini Terdiam Saat Vladimir Putin Kutip Satu Ayat Alquran Ini