Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditanya soal Posisi Dewan Pengawas KPK, Jawaban Supratman Andi Agas Terbata-bata

Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas berdebat dengan Koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Ditanya soal Posisi Dewan Pengawas, Jawaban Supratman Andi Agas Terbata-bata 

Belum sempat dijawab Suptratman, Najwa Shihab menghentikan perdebatan itu.

Aksi Teror Pria Misterius di Purworejo, Masuk Rumah Lalu Raba Hingga Ciumi Belasan Wanita

Teror Sleman Yogyakarta, Kaca Enam Mobil Dirusak, Terjadi di Rumah Kos, Polisi Cek Rekaman CCTV

Revisi UU KPK Disahkan, Laode M Syarif Merasa Bersalah: Mengapa Harus di Zaman Saya?

Laode M Syarif Jelaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Ini Reaksi Masinton Pasaribu

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

2. Pembentukan dewan pengawas.

3. Pelaksanaan penyadapan.

4. Mekanisme penghentian penyidikan.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved