Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penggiat HAM Sayangkan Memorandum FKUB Semarang Soal Pembangunan Gereja di Tlogosari

Persoalan pendirian rumah ibadah Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang mencuat sejak tanggal 1 Agustus 2019, yakni ketika sejumlah warga

Penulis: hesty imaniar | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan pendirian rumah ibadah Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari yang mencuat sejak tanggal 1 Agustus 2019, yakni ketika sejumlah warga melakukan aksi penghentian proses pembangunan dan penggembokan pagar gereja yang sedang dibangun.

Padahal pada kejadian itu, gereja sudah memiliki IMB sejak tahun 1998 sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu yakni Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969.

Disampaikan oleh perwakilan dari Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan, bahwa pada 6 Agustus 2019 Walikota Semarang Hendrar Prihadi turun tangan mengadakan audiensi pertama.

Penanganan itu antara berbagai pihak menyatakan dimana GBI Tlogosari diminta melampirkan tanda tangan umat dan warga di sekitar gereja agar ada kesesuaian dengan ketentuan soal pendirian rumah ibadah.

Mata Jumawan Berkaca-kaca Lepas Tukik yang Diselamatkan dari Nelayan, Dirawat 49 Hari Hingga Menetas

Pakar Politik Undip Sebut PDI Perjuangan Bak Wanita Cantik dan Seksi

Feri Tak Sabar Ganti Mobil Baru Setelah Coba Toyota New Calya di Nasmoco Karangjati

Anggota Polsek Padamara Polres Purbalingga Sita Ratusan Liter Tuak di Warung Milik TLT

"Dan hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan Nomer 8 Tahun 2006.

Usai mengumpulkan 90 tanda tangan dan KTP pengguna GBI Tlogosari serta 60 tanda tangan warga Kelurahan Tlogosari Kulon yang menyatakan tidak keberatan atas pendirian bangunan gereja, pihak GBI Tlogosari mengajukan permohonan rekomendasi kepada FKUB Kota Semarang," katanya, Jumat (20/9).

Adapun pihaknya juga mengatakan ada pertemuan audiensi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang untuk menyelesaikan perselisihan terkait pendirian rumah ibadat GBI Tlogosari.

Audiensi itu dihadiri oleh jajaran Forkompinda Kota Semarang pihak Kantor Kementerian Agama Semarang, FKUB dan pejabat lainnya.

"Dalam audiensi ini Ketua FKUB Kota Semarang membacakan memorandum sebagai sikap resmi lembaganya terhadap permohonan rekomendasi yang diajukan oleh GBI Tlogosari tersebut.

Isi memorandum pada intinya menolak memberikan rekomendasi dengan alasan belum memenuhi syarat administratif," bebernya.

Sementara itu, disampaikan oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi dimana Memorandum itu merujuk pada pasal 14 ayat 2 huruf B Junto Pasal 13 ayat 2 PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 dengan tafsir bahwa dan belum terciptanya aspek kerukunan umat beragama di lokasi calon pendirian gereja, sehubungan dengan adanya ketidaksetujuan masyarakat setempat lokasi calon pendirian gereja.

"Selanjutnya, FKUB Kota Semarang menulis di butir kedua memorandum yang isinya menyampaikan saran kepada Pemerintah Kota Semarang agar memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat untuk umat GBI Tlogosari," jelas Tedi.

Untuk itu, ujarnya, terhadap isi memorandum FKUB Kota Semarang, para pegiat hak asasi manusia serta kebebasan beragama dan berkeyakinan di Semarang menyatakan sikap tidak sepakat dengan tafsir FKUB Semarang terhadap dukungan masyarakat setempat.

"Menyayangkan saran FKUB Semarang kepada pemerintah untuk memfasilitasi tersedianya lokasi lain untuk pembangunan rumah ibadah GBI Tlogosari, karena ini adalah preseden buruk dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan di Semarang yang selama ini dikenal sebagai kota yang toleran," tuturnya.

Kemudian, ada juga menyayangkan isi memorandum FKUB Semarang yang memiliki kekeliruan pemahaman yang substansial terhadap PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dengan kesan sikap FKUB Semarang berpihak pada kelompok intoleran.

"Dan juga, meminta FKUB Semarang menghormati IMB yang telah dimiliki oleh GBI Tlogosari sebagai produk hukum yang sah.

Lalu, meminta FKUB Semarang mengeluarkan rekomendasi pembangunan rumah ibadah bagi GBI Tlogosari sebagaimana yang telah dimohonkan karena semua syarat yang diminta telah dipenuhi," pungkasnya.(hei)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved