Tagar Hidup Mahasiswa Trending Twitter, Inilah Video Aksi Mahasiswa di Berbagai daerah
Tagar Hidup Mahasiswa jadi trending Twitter, Selasa (24/9/19). Inilah video aksi demo mahasiswa di beberapa daerah
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.
Terkait Perbuatan Memperkaya Diri
RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
UU Tipikor Pasal 2
Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.
Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji
RKUHP Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta. (*)
• Nikita Mirzani Bongkar Chat Lawas Jerinx, Drummer SID Buka Suara
• Link Live Streaming Aksi Demo di Senayan Hari Ini, Selasa 24 September 2019 Kompas TV
• Wawancara Eksklusif Mbah Pani Topo Pendem Juwana, Separuh Badan Terendam Air dalam Kubur
• Rombongan Bus Mahasiswa Kena Tilang di Brebes, Presiden BEM Unnes: Ada Upaya Penggembosan