Bukannya Membangunkan Rekannya yang Tertidur Pulas di Alun-alun Purworejo, Budi Malah Curi 2 HP
Layanan jaringan Wifi yang di berikan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo di seputaran alun-alun Kabupaten Purworejo ini memudahkan masyarakan untuk
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Layanan jaringan Wifi yang di berikan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo di seputaran alun-alun Kabupaten Purworejo ini memudahkan masyarakan untuk mengakses internet sambil menikmati suasana.
Jaringan wifi ini pun dimanfaatkan oleh Sugeng Wirawan (37) warga Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo hingga Sugeng pun tertidur sementara HPnya dicharger di sebelahnya.
Melihat Sugeng dalam keadaan tertidur sementara HPnya sedang dicharger, Muhamad Budi Asmoro (29) warga Desa Rebug Kecamatan Kemiri Purworejo leluasa mengambil HP milik korban.
Tidak tanggung-tanggung, 2 HP milik korban diambil oleh pelaku.
• Kader IMM dan Polisi di Karanganyar Salat Gaib Doakan 2 Mahasiswa yang Tewas Tertembak di Kendari
• Dalam 11 Hari Api Hanguskan 208 Hektar Hutan dan Lahan di Gunung Slamet
• AKBP Rudy Cahya Resmi Jabat Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede Jadi Wadir Lantas
• Ada Tulisan Tentang Perselingkuhan di Dinding Rumah Pria yang Bunuh Diri Setelah Bunuh Anak di Demak
Satu HP dijual melalui Online oleh pelaku sementara satu HP lagi digunakan sendiri oleh pelaku.
Pelaku mengambil HP milik korban karena beranggapan korban telah berhutang kepadanya sebanyak 2 juta.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Purworejo Iptu Sukardi dalam konferensi Persnya, Sabtu (28/9/2019) mengatakan pelaku dan korban baru kenal selama 3 minggu.
"Saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan untuk kasusnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sukardi. (*)