Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Semoga Ini Murni Proses Hukum Bukan Bersifat Politis
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan bahwa ia bukan seperti yang dituduhkan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan bahwa ia bukan seperti yang dituduhkan.
Iman Nahrawi mengatakan akan patuh terhadap proses hukum.
Ia juga berharap asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
"Saya sudah mendengar apa yang dikatakan pimpinan KPK, saya sebagai warga negara akan patuh, akan mengikuti semua proses yang ada, dan kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya saat ditemui Kompas TV, Sabtu (28/9/19).
Iman Nahrawi mengatakan semoga kasus yang menjeratnya merupakan murni porses hukum dan bukan sesuatu yang politis.
Ia juga mengatakan akan membuka kebenaran seluas-luasnya dan sebenar-benarnya.
"Saya pasti menyampaikan materi-materi yang disampaikan KPK di proses hukum selanjutnya, saya berharap sesuatu tidak bersifat politis dan sifat proses di luar hukum, saya berharap kebenaran dibuka sebesar-besarnya dan seluas-seluasnya," ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu berjanji akan mengikuti semua proses hukum.
"Semua proses hukum harus kita ikuti, saya berharap tidak ada unsur-unsur di luar hukum," ujarnya.
Terkait dugaan yang diberikan KPK, ia berharap bisa menjawab dengan baik dan lancar.
• Viral Rumah Mewah di Tengah Sawah tapi Berfasilitas Bioskop, Ini Kisah Pemiliknya
• Bukannya Membangunkan Rekannya yang Tertidur Pulas di Alun-alun Purworejo, Budi Malah Curi 2 HP
• Chord Kunci Gitar Entah Apa yang Merasukimu Ilir 7 Lagu Tik Tok
• Tersebar Foto dengan Tommy Soeharto, Najwa Shihab Klarifikasi Isu yang Menyeret Suami dan Ayahnya
"Saya tidak bisa menduga-duga atas tuduhan itu, saya punya hak memberikan jawaban sebenar-benarnya, saya berharap bisa menjawab dengan baik dan lancar, saya tidak seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Imam Nahrawi kecewa lantaran dirinya dituduh sebagai orang yang bersalah.
"Jangan sampai ini dibuat justifikasi seolah-olah saya bersalah,ya dibuktikan saja, jangan sampai menuduh sebelum ada bukti," ujarnya.
Diketahui, Imam Nahrawi langsung ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam lamanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Imam datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIb dan langsung mengenakan rompi oranye lalu ditahan di rutan.
Dalam kesempatan diwawancarai awak media, Imam Nahrawi menyatakan, saat ini menjalani takdirnya.
Sebelum ditahan Imam Nahrawi memberikan keterangan pers kepada awak media yang sudah menunggu dirinya.
"Sebagai warga negara saya tentu mengikuti proses yang ada, hari ini takdir saya dan semua manusia menemui takdirnnya, demi Allah, Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil.
Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai hari ini.
"IMR ( Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.
Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (*)
• Cinta Segitiga di Blora, Sepulang dari Warung Kopi, Sukardi Curiga saat Tak Mendapati Istri di Kamar
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Indro Warkop Sebut Ada yang Tunggangi Aksi Mahasiswa, Kelihatan Jelas Nggak Ada Rapi-rapinya
• Lirik Lagu Why Rendy Pandugo Feat Matter Mos Beserta Artinya