Bawaslu Demak Tak Hadir Dalam Penandatanganan NPHD, Ini Alasan Ketua
Pemerintah Pusat menginstruksikan agar semua daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Pusat menginstruksikan agar semua daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.
Namun penandatanganan NPHD yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Demak tidak dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demak sebagai satu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada Demak 2020, seharusnya sudah merampungkan penandatanganan NPHD, dalam hal ini Pemda dengan KPU dan Bawaslu.
"Kami mendapat perintah bahwa hari ini menyelenggarakan penandatanganan NPHD.
Kami juga sudah mengundang, jika kenyataannya tidak hadir maka itu sebuah resiko sendiri bagi Bawaslu," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Singgih Setyono, Selasa (1/10/2019).
• Gerindra Jateng Enggan Komentari Nasib Sigit yang Dipecat dan Gagal ke Dilantik Jadi Anggota DPR RI
• Patut Dicontoh, Selesai Demo, Massa Aliansi Rakyat Tegal Punguti Sampah di Depan Kantor Pemkab
• 123 Desa di Tegal Deklarasikan Bebas BAB Sembarangan, Bupati: Masih Tersisa 63, Dikeroyok Bareng
• Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Sragen, Ini Pesan Bupati
Singgih menjelaskan, dalam hal ini pemerintah daerah sudah berkoordinasi mengenai jumlah tempat pemilihan suara (TPS), dan lain-lain dan menganggarkan Rp 29,7 miliar kepada KPU.
Harapannya, seperti pakta integritas yang dibacakan oleh ketua KPU Kabupaten Demak dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, efisien, namun masih memenuhi standar nasional.
"Pada prinsipnya Pilkada harus dibiayai.
Dalam hal ini kami menyesuaikan jumlah TPS pada 2019 yang bekerjasama dengan Kesbangpol Linmas," jelasnya.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu sudah mendapat undangan dari Pemda terkait undangan penandatangan NPHD hari ini.
Namun, Khoirul menjelaskan, Pemda dalam menentukan anggaran Pilkada kepada Bawaslu cenderung sepihak.
"Sebelumnya saya sudah bertemu pihak Pemda, untuk menanyakan proposal anggaran yang kami ajukan, namun hal tersebut belum menemui sebuah kesepakatan," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, Bawaslu mengambil sikap belum bisa menandatangani NPHD hari ini.
Khoirul menjelaskan, Bawaslu bertindak sesuai permendagri no 54 tahun 2019, yang berbunyi, penandatangan NPHD tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam hal ini Pemda dan Bawaslu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nphd-ivo.jpg)