Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Hingga Puluhan Juta Rupiah, Kepala Pasar Sayur dan Buah Pemalang Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Pasar Sayur dan Buah Kabupaten Pemalang atas nama Suraji telah ditetapkan tersangka.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Kondisi Pasar Sayur dan Buah Pemalang yang terhenti pembangunannya, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kepala Pasar Sayur dan Buah Kabupaten Pemalang atas nama Suraji telah ditetapkan tersangka.

Ia tersangkut kasus pungli sewa kios Pasar Sayur dan Buah, dengan memintai uang ke sejumlah pedagang.

Suraji merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pemalang.

Polres Pemalang sendiri menjerat Suraji dengan pasal 11 dan 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001.

“Tersangka merupakan pegawai pemerintah yang melakukan perbuatannya untuk menguntungkan diri sendiri, untuk itu ia kami jerat pasal 11 dan 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tantang pemberantasan tipikor,” jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, Selasa (1/10/2019).

Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Bus KPK Sambangi Karanganyar

Peringatan 10 Tahun Hari Batik Nasional, Ada Pameran Batik di Dusun Semilir Semarang

Konvoi Kampanye Kendaraan Listrik dan Sepeda ber-SNI di Semarang Akan Diikuti Lebih dari 700 Peserta

Tuntut Penyelesaian Mahasiswa Meninggal di Kendari, IMM Aksi Damai di Depan Polres Cilacap

Pasal 11 UU Tipikor yang menjerat Suraji menjelaskan pelaku akan menjalani kurungan minimal 1 tahun, dan paling lama 5 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp 250 juta.

Sedangkan pasal 12 menerangkan pelaku yang merupakan PNS jika terbukti melakukan korupsi akan dihukum dengan dikurung maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga terjerat PP nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS yang disahkan oleh Presiden Jokowi, dan terancam dikeluarkan sebagai pegawai pemerintah.

Adanya penetapan tersangka yaitu Kepala Pasar Sayur dan Buah, di mana masih menjalankan tugas menjadi PNS.

Ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Sugianto, ia juga akan melakukan koordinasi bersama dinas terkait.

“Kami belum menerima laporan dari Disperindagkop UMKM terkait kasus tersebut, namun akan kami koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait agar permasalahannya jelas,” paparnya.

Adapun Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Pemalang, Hepi Prayitno, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, mengatakan, dinas menyerahkan proses penanganan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Kami selaku dinas terkait mengikuti jalannya proses hukum, karena kasus pungli itu sedang ditangani oleh Polres Pemalang,” imbuhnya. (bud)    

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved