Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Reaksi Mahfud MD Dengar Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma Saat Nyoblos

Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut bahwa partisipasi warga untuk demokrasi tidak hanya di pemiu.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Reaksi Mahfud MD saat Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma saat Nyoblos 

Ia lantas berharap agar hukum berjalan dengan abuse of power.

Haris Azhar lantas menyayangkan pendapat orang yang meminta demonstrasi dihukum.

"Demontrasi kok dihukum, itu hak, demontsrasi itu lapor polisi sebelumnya, agar polisi mengatur lalu lintas dan lain sebagainya," ujarnya.

Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan

Penghasilan Miliaran Rupiah Setahun, 290 Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Bolos Rapat

Cerita Horor di Balik Menara Saidah Milik Suami Inneke, Dibandingkan Hotel Del Luna Drama Korea

Tabrakan Mio Vs Tiger di Pati, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

 Diketahui, Diketahui, ribuan mahasiswa bergerak untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya ke gedung DPR.

Berikut tuntatan mahasiswa:

1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

3. Tolak dwifungsi Polri

4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan

5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat. Termasuk mencemari Udara dan Air sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Seperti Halnya Kebakaran Hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta Pidanakan semua pihak yang terlibat.

UU KPK

Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved