Ucapannya Akan Disanggah Ali Ngabalin, Haris Azhar Tertawa: Nggak Perlu Ditanggapi
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Ngabalin mengambil microphone untuk membantah pernyataan direktur lokataru, Haris Azhar.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Ngabalin mengambil microphone untuk membantah pernyataan direktur lokataru, Haris Azhar.
Hal itu ia sampaikan di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (1/10/19).
Haris lantas menduga bahwa presiden tidak akan keluarkan perppu.
"Kalau saya menduga presiden enggak bakal keluarkan Perppu," ujarnya.
Haris Azhar mengaku sedih jika Jokowi benar-benar tak mengeluarkan Perppu KPK.
"Tapi saya sedih, mungkin kalau Pak Masinton Pasaribu ini senang, kalau dia (Jokowi) enggak akan mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Haris Azhar mengungkapkan akan timbul pertanyaan baru jika Jokowi mengeluarkan Perppu.
Haris Azharlantas mempertanyakan tentang batas waktu presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Jadi menurut saya, apakah perlu 30 hari ditandatangani?," tanya Haris Azhar.
"Apa tunggu 30 hari lalu seketika presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut?,"
Haris Azhar menambahkan, akan ada masalah baru setelah presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Masih ada diskusi yang lubang besar lagi, namanya, isi Perppunya apa, itu juga masalah lagi nanti," kata dia.
Lebih lanjut ia mempertanyakan tentang kemungkinan presiden mengeluarkan Perppu meskipun diberi waktu 30 hari.
"Tapi dari sisi teknis ketatanegaraannya harus nunggu 30 hari, apakah perlu dipercepat oleh presiden tanda tangan dan seketika itu juga presiden mengeluarkan Perppu, Pak Mahfud?," kata Haris Azhar.
Haris Azhar lantas mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak mendukung Perppu KPK untuk menghimpun suara di luar DPR.
"Sampai disitu kalau misalkan tadi ada suara dari seberang sana bahwa nanti aja tunggu GR," terang Haris Azhar.
"Buat teman yang mendukung UU KPK yang direvisi ini, kalau memang enggak sepakat sama Perppunya presiden ya minta aja teman-teman lain yang tidak anggota DPR untuk di-GR Perppu tersebut."
Tetapi saya mau bilang ranah-ranah protes tidak hanya di GR saja, dan saya dalam ide itu mendukung perppu itu dikeluarkan
meskipun itu bukan terbaik untuk menyelamatkan KPk, tapi itu terbaik menyelematikan situasi ini
situasi ini tidak lengkap dan sempurna, tidak lengkap menghadapi situasi ini, penting diskusikan lebih lanjut,
Presiden tidak hanya ketemu pak Mahfud, tetapi datang ke hakim-hakim MK, masih banyak ruang lain
Haris Azhar lantas mengatakan seharusnya presiden bisa merespons 7 tuntutan mahasiswa dengan caranya sebagai presiden.
• Penghasilan Miliaran Rupiah Setahun, 290 Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Bolos Rapat
Mendengar hal itu, Ali ngabalin lantas mengambil microphone untuk menyanggah pernyataan Haris Azhar.
Melihat itu, Haris Azhar lantas berkomentar.
"Nggak usah pegang microphone, nggak ada yang perlu ditanggapi," ujar Haris Azhar sambil tertawa.
Haris Azhar mengatakan bahwa para mahasiswa tidak ingin menurunkan presiden.
ia lantas menjamin bahwa presiden akan tetap dilantik tanggal 20 Oktober mendatang.
"Presiden tidak akan diturunkan, tetap dilantik tanggal 20," ujarnya.
Namun, mantan direktur Kontras itu berharap agar menghilangkan segala narasi dan tuduhan kepada mahasiswa yang berdemo.
"Tetapi hentikan jangan ada narasi-narasi nggak penting, nuduh kami taliban dan lain-lain, narasi nggak penting dipinggirkan," ujarnya.
Haris Azhar lantas berharap agara para tokoh mendiskusikan hal-hal yang real dan memberikan solusi konkret.
"Mari diskusikan konkret menyelamatkan situasi kita saat ini," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar. Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
UU KPK hasil revisi diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (*)
• Reaksi Mahfud MD Dengar Haris Azhar Sebut Partisipasi Rakyat Nggak Cuma Saat Nyoblos
• Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Haris Azhar: Saya Sedih, Tapi Pak Masinton Pasaribu Senang
• Yenny Wahid Sebut Gejala Intoleransi Terjadi Tak Hanya di Indonesia, Disebabkan Politik Identitas
• Viral Lora Fadil Bawa 3 Istri saat Dilantik Jadi Anggota DPR RI