Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banderol Wanita Sekali Kencan Rp 1,5 Juta, Mucikari Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengemudi ojek online Fajar Tri Wibowo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara karena menyediakan jasa prositusi online.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengemudi ojek online Fajar Triwibowo (kemeja putih) memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang usai jalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut karena telah menyediakan jasa prostitusi online 

"Dia ditangkap di resto.

Saat sesudah transaksi konsumen masuk kamar selang 15 menit terdakwa digrebek," jelasnya.

Menurutnya, terdapat tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Tujuh orang saksi diantaranya tiga orang penyidik, dan sisanya pembeli, serta wanita penyedia jasa ke kenikmatan.

"Rata-rata wanita yang dipekerjakan berusia kisaran 20 hingga 25 tahun.

Ternyata si wanita itu juga aktif meminta kepada terdakwa, " kata dia.

Dikatakannya, selama sidang terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.

Terdakwa menolak untuk diberi penasehat hukum meskipun terdapat tawaran dari majelis hakim agar didampingi penasehat hukumnya.

"Dia menolak untuk didampingi penasehat hukum.

Dia juga sudah mengakui dan lebih memilih menghadapi sendiri, " jelasnya.

Ia menuturkan atas tuntutan tersebut terdakwa juga akan mengajukan pembelaan.

Terdakwa juga telah berkonsultasi dengan JPU apakah pembelaanya diucapkan secara lisan maun tertulis.

"Saya sarankan tertulis.

Kalau lisan nanti kamu lupa apa yang akan kamu sampaikan.

Tulis tangan tidak masalah, " tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved