Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragis! ABG Ini Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil Setelah Tahu Pernah Diperkosa Paman Korban

S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memperkosa anaknya saat berumur 16 tahun

Youtube
Ilustrasi Korban Perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU -- S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memperkosa anaknya saat berumur 16 tahun berkali-kali hingga hamil.

S memperkosa anaknya sejak 2017. Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.

Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Kala Bule Belanda Dibuat Katrok oleh Yati Pesek dan Ciblek di Lapangan Jatayu Kota Pekalongan

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.

S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.

Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.

Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memperkosa korban.

Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.

Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.

Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.

Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.

Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru. Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved