Dandim Kendari Resmi Dicopot, Ini Bunyi Pasal UU Hukum Disiplin Militer yang Dilanggar
Dandim Kendari resmi dicopot dari jabatannya, ini bunyi pasal UU Hukum Disiplin Militer yang dilanggar
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari
Dalam kasus yang dikenakan kepadanya, Kolonel Hendi diserahkan ke Denpom Kendari setelah pencopotan jabatannya.
Ia akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, terhitung mulai Sabtu.
Kasus yang sama juga menjerat dua prajurit TNI lainnya, selain Kolonel Hendi.
Mereka adalah Sersan Dua Z dari Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) Bandung dan Peltu YNS anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya.
Terpisah, Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.
Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.
Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.
Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.
Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.