Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dandim Kendari Resmi Dicopot, Ini Bunyi Pasal UU Hukum Disiplin Militer yang Dilanggar

Dandim Kendari resmi dicopot dari jabatannya, ini bunyi pasal UU Hukum Disiplin Militer yang dilanggar

Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/KOMPAS TV
Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot dalam Sertijab di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.

Kolonel Hendi dan beberapa prajurit lainnya, selain dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014, juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.

Apa itu Sapta Marga TNI?

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved