Warga Kebun Lancung Pakai LBH Ajukan Peningkatan Status Tanah yang Ditempatinya

Resah kehilangan tempat tinggal, warga Kranggan Dalam atau yang sering Kebun Lancung akhirnya melalui Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Aktivitas di wilayah Kranggan Dalam atau biasa disebut Kebun Lancung. Warga setempat mengupayakan untuk meningkatkan status tanah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Resah kehilangan tempat tinggal, warga Kranggan Dalam atau yang sering Kebun Lancung akhirnya melalui Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia (LBHPHI) mengajukan permohonan peningkatan status tanah ke Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang.

Permohonannya tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kantor Pertanahan Nasional dengan meninjau langsung tanah yang telah ditempati warga.

"Kemarin Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung meninjau lapangan, " ujar Ketua RW 01 Kranggan Dalam Hendro Gunanwan, Jumat (11/10).

Hendro menuturkan secara fisik tanah tersebut telah dikuasai warga.

Rata-rata yang menempati tanah tersebut warga lama.

"Paling lama menempati tanah tersebut kisara 60 hingga 70 tahun, " kata dia.

Dirinya menyebut tanah berstatus eigendom.

Dorong UMKM Go Global dan Go Digital, BI Jateng Buat Pameran, Target Transaksi Rp 500 Juta per Hari

Tingginya Stunting di Sragen Satu Diantaranya Dipengaruhi Penikahan di Bawah Umur

Equity Life Indonesia Kerja Sama dengan Bank Jateng Hadirkan Equity Lounge

Akhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh yayasan Gemah Ripah.

"Pernah terdaftar di BPN namun masanya telah berakhir 1980 dan tidak pernah diregister atau diperpanjang, "tuturnya.

Sebelum melakukan peningkatan status tanah, pihaknya memastikan kembali status tersebut kantor pertanahan nasional.

Setelah dilakukan pengecekan tanah yang ditempat warga berstatus tidak ada pengelolanya.

"Hampir dua periode tidak pernah diperpanjang.

Lalu tiba-tiba muncul yayasan baru yang didirikan tahun 2017," kata dia.

Dari hasil pertemuan, kata dia, yayasan tersebut baru bisa menunjukkan izin yayasan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved