Warga Kebun Lancung Pakai LBH Ajukan Peningkatan Status Tanah yang Ditempatinya
Resah kehilangan tempat tinggal, warga Kranggan Dalam atau yang sering Kebun Lancung akhirnya melalui Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Dia belum menunujukkan ke kami bukti kepemilikan baik asli maupun copyannya, " tuturnya.
Ia menuturkan peningkatan hak tanah yang akan dilakukan untuk sementara adalan Hak Guna Bangunn (HGB).
Hal ini bertujuan agar warga merasa nyaman menempati tempat tinggal yang ada di wilayah tersebut.
"Setelah nanti ada peningkatan tidak ada lagi yang mengganggu, " pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Indonesia (LBHPHI), Rohmadi menambahkan hadirnya BPN ke Kranggan Dalam menindaklanjuti hasil audiensi yang dilakukan di Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang.
Hasil audiensi tersebut memberikan keterangan status tanah.
"Kemudian beliau akan memberikan jawaban ketika BPN sudah melihat lokasi dan ukur lapangan," tuturnya.
Terkait hasil, ia mengatakan BPN menjanjikan segera untuk memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan.
Pihaknya juga menolak kepada jika ada pihak lain yang mengajukan HGB selain warga.
"Selain itu melihat status tanah, BPN harus bisa memberikan keterangan.
Baru bisa nanti melangkah hukum yang lain, " tukasnya. (rtp)