Setelah Bunuh Kumalasari, Jumari Datangi Istrinya di Batang dan Melarikan Diri ke Jakarta
Petugas gabungan dari Resmob Polres Pekalongan, dan Polda Jateng, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Pekalongan.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Petugas gabungan dari Resmob Polres Pekalongan, dan Polda Jateng, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Pekalongan.
Pasalnya usai dibunuh, pelaku memasukan korban ke dalam karung pupuk, dan dibuang ke bantaran Sungai Sragi Baru.
Untuk meringkus pelaku petugas mengejar tersangka atas nama Jumari (31) warga Desa Yosorejo Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kasar Reskrim Pilres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah.
“Usai melakukan perbuatannya pada Rabu (17/10) lalu, pelaku mendatangi istrinya di Kecamatan Subah Kabupaten Batang,“ paparnya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Pekalongan, Kamis (17/10/2019) malam.
Selain menghilangkan jejak ke Subah, pelaku hendak melarikan diri ke Jakarta.
• Di Semarang Business Forum, Hendi Tawarkan Proyek Senilai Triliunan Rupiah ke Investor
• BPJS Kesehatan Utang ke RSUD Ungaran Rp 20 Miliar, Didik Ultimatum Pelunasan Hingga Akhir Tahun
• Kejuaraan Nasional Trampolin Semarang Open Diharapkan Dongkrak Kunjungan Pariwisata
• Dekat Rumah Bupati Temanggung Hidup Kapten Timnas Sepak Bola Putri Disabilitas yang Jadi Buruh Cuci
“Namun petugas berhasil menangkapnya di Peturen Kecamatan Tegal Selatan hari ini sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Jumari melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ia gunakan untuk membuang jenazah korban.
“Pengakuan Jumari, ia kenal korban sudah satu pekan.
Selain ingin menguasai perhiasan korban, pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” tutur AKP Hery.
Ditambahkan AKP Hery, pelaku sengaja melakukan perbuatannya dan membungkus korban menggunakan karung pupuk.
“Ia melakukan perbuatannya secara sadar, untuk itu kami akan jerat Jumari dengan Pasal Primair 339 Subsider 365 ayat 3 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman minimal 15 tahun penjar,” tambahnya.(bud)