Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng
Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Lusiawati bersama melalui kantor hukum Syukron Abdul Kadir & Associates melayangkan gugatan terhadap koperasi Sentra Artha Sejahtera tergugat I, Afida Hardany tergugat II, dan Dinas Koperasi Kota Semarang sebagai tergugat III karena uang tabungan berjangkanya sebesar Rp 1.505.000.000 tidak bisa dicairkan.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Yusuf bersama hakim anggota Abdul Wahib, dan Antonius Widijantono saat sidang beragendakan putusan, Kamis (17/10)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang , Eko Budi Supriyatno mengatakan majelis hakim mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan penggugat.
Majelis hakim membenarkan bahwa penggugat terdapat simpanan berjangka di koperasi Sentra Artha Sejahtera dengan jumlah keseluruhan Rp 1.505.000.000.
"Afida Hardany menjadi ketua sejak tahun 2011 sampai 2016.
Sementara simpanan berjangka itu ada sejak tahun 2013 hingga 2015.
Jadi hakim berkesimpulan Afida Hardany uang tersebut wajib dipertanggung jawabkan untuk dikembalikan, " ujarnya.
• Raharjo Ingatkan Para Cakades Agar Bijak Dalam Bersosial Media
• Polisi Temukan Sabu 1 Paket di Saku Celana Pendek Milik Sarwono
Hal-hal tidak dikabulkan majelis hakim, kata Eko, permohonan sita jaminannya yang dikarenakan aset tidak atas nama tergugat, putusan serta mertanya, dan tuntutan terhadap Dinas Koperasi.
"Dinas Koperasi didalilkan tidak melakukan pembinaan tapi faktanya dibuktikan dengan surat melakukan pembinaan," ujarnya.
Ia mengatakan di dalam amar putusan menyebutkan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan uang milik Lusiana sebesar Rp 1.505.000.000.
"Untuk banding tergantung dari penasehat hukum para pihak.
Kami menyidakan waktu 14 hari untuk berpikir, " jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum penggugat HM Asrori mengatakan pada perkara tersebut pihaknya hanya mempermasalahkan uang pokok sebesar Rp 1.505.000.000 yang tidak dikembalikan.
Namun untuk sita jaminan akan tetap dimohonkan setelah putusan.