Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Provinsi 2020 Naik 8,51 Persen, Apindo Jateng Sebut Rasional dan Tak Beratkan Pengusaha

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran besaran kenakian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Penulis: rival al manaf | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran besaran kenakian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Kenaikan itu ditetapkan di 34 provinsi di Indonesia termasuk Jateng.

Jika melihat UMP saat ini yang berada di angka Rp 1,6 juta maka diperkirakan tahun 2020 bisa naik menjadi Rp 1,74 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menyebut secara umum para pengusaha di Jateng tidak keberatan dengan surat edaran menteri itu.

Menurutnya kenaikan itu masih rasional dan tidak memberatkan pengusaha.

"Pengusaha sudah memprediksi kenaikan itu karena memang rumusannya sudah diatur sejak tahun 2015.

Sebelumnya kenaikan tidak bisa kami prediksi," terang Frans Kongi saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (18/10/2019).

Bupati yang Viral karena Unggah Slip dan Sebut Gaji Tak Cukup Rupanya Mantan Bandar Narkoba

Bupati Kendal Keluarkan Surat Edaran ASN Tidak Jadi Pengurus Ormas

Prihatin Warga Kesulitan Air, Sabhara Polrestabes Semarang Beri Bantuan Air Bersih di Tembalang

Sakit Asma dan Wasir Menahun, Kakek di Kebumen Ini Gantung Diri di Dalam Kamar Mandi

Ia menjelaskan, pengusaha dan pekerja adalah mitra, kenaikan upah juga merupakan upaya menjaga hubungan tersebut.

Pengusaha berharap daya beli para pekerja tetap terjaga dengan besaran kenaikan UMP.

"Sekarang harapan kami ada di tangan bapak Gubernur sebagai orang yang akan menentukan besarannya nanti.

Saya rasa disesuaikan dengan surat edaran tidak akan ada masalah bagi para pengusaha," tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui kenaikan UMP ini menjadi pukulan telak setelah menurunnya kinerja pasar dunia.

Di satu sisi pasar sedang lesu di sisi lain ongkos produksi harus naik seiring dengan penetapan UMP baru.

Frans mengusulkan harus ada kebijakan yang bisa menjadi penawar.

Salah satunya adalah keringanan pajak untuk pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved