Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali

Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.

Tribunjateng/ Indra Dwi Purnomo
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa. 

Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka."

"Mengetahui hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.

Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved