Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
Editor:
Catur waskito Edy
Tribunjateng/ Indra Dwi Purnomo
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka."
"Mengetahui hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)
Rekomendasi untuk Anda