Tunggakan BPJS pada RSUD Soewondo dan RSUD Kayen, Bupati Pati : Iki Piye Nek Orak Bayaran?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada RSUD Soewondo dan RSUD Kayen.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada RSUD Soewondo dan RSUD Kayen.
Diketahui, klaim sejak Mei 2019 dari dua rumah sakit tersebut belum dibayarkan oleh BPJS.
Hal tersebut dilaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko dalam Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pati Triwulan Ketiga di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Jumat (18/10/2019).
Permasalahan tunggakan pembayaran dari BPJS ini turut disinggung oleh Bupati Pati Haryanto dalam forum Pertemuan Stakeholder RSUD RAA Soewondo di Aula Seruni Lantai 4 RSUD Soewondo, Selasa (22/10/2019).
"Pertemuan stakeholder ini merupakan media yang sangat bagus, karena bisa memecahkan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi beban rumah sakit, tidak hanya di Soewondo, namun juga di rumah sakit lain se-eks karesidenan Pati.
• Ditanya Penegakan Perda Karaoke, Bupati Demak M Natsir Enggan Menjawab
• Inklusi Staf Kepresidenan: Nyinyiran Negatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Harus Disudahi
• Simak Kisah Heroik Muhadil Selamatkan Korban Pohon Tumbang Timpa Mobil saat Angin Kencang di Dieng
• 90 Kepala Sekolah dan 3 Pejabat tinggi pratama Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Semarang
Pasti yang dibahas masalah BPJS.
Iki piye nek ora bayaran? (Ini bagaimana kalau tidak dibayar?-red.)" ungkap Haryanto.
Mengenai permasalahan ini, Haryanto mengajak semua pihak untuk tidak saling menyalahkan.
Sebab, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah terlanjur diluncurkan dan dilaksanakan.
Menurut Haryanto, melalui forum pertemuan stakeholder, harus ditemukan solusi terkait hal ini.
Menyampaikan ide dari Wakil Bupati Saiful Arifin, Haryanto mengibaratkan tunggakan pembayaran klaim dari BPJS ini seperti "cek mundur".
"Pak Wakil bilang, ini sama seperti cek mundur.
Carikan pinjaman dulu di perbankan pasti bisa.
Karena itu (tunggakan BPJS) sudah dijamin (akan dibayar) kok," ungkapnya.
Haryanto menyebut, persoalan ini bukan hanya terjadi di Pati, melainkan di seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pati-stekholder-rsyud.jpg)