Kadishub Jateng Sebut Belum Punya Pola Pengkategorian Penumpang Buruh atau Umum
Anggota Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, mempertanyakan kriteria buruh dalam penumpang Bus Rapid Transit Trans Jateng.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, mempertanyakan kriteria buruh dalam penumpang Bus Rapid Transit Trans Jateng.
Pasalnya, tarif tiket BRT Trans Jateng untuk pekerja atau buruh, pelajar, dan veteran dipatok Rp 2.000 dan Rp 4.000 untuk umum.
Menurutnya, banyak buruh yang saat ini tidak diberikan tanda pengenal oleh perusahaan asal mereka.
Terlebih buruh yang berasal dari perusahaan kecil dan buruh lepas.
Berbeda dengan pelajar yang dapat dilihat dari tanda pengenal dan seragam yang dikenakan.
"Tarif untuk pekerja dan buruh Rp 2.000, untuk membuktikan itu bagaimana.
Kalau mungkin perusahaan besar punya id card.
Bagi perusahaan kecil, buruh bangunan apa yang bisa untuk membuktikan.
Dia pasti akan membayar tarif umum," tuturnya, Rabu (23/10/2019).
• Satpol PP Mulai Hilangkan Atribut Berbau Pornografi di eks Lokalisasi Sunan Kuning
• Hutan Lereng Gunung Sumbing di Temanggung Kembali Terbakar, Tim Gabungan Sulit Jangkau Titik Api
• Sekda Kudus Mengaku Siap Jika Dipanggil dalam Sidang Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati
• 3 Menteri di Kabinet Indonesia Maju dari Semarang, Ini Kata Wali Kota Hendi
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Jateng menyusun kriteria yang jelas untuk buruh yang dapat mengakses tiket Bus Trans Jateng dengan harga Rp 2.000.
Sehingga program tersebut tepat sasaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, mengakui, pihaknya belum memiliki pola kategori untuk menilai seorang penumpang BRT Trans Jateng buruh atau tidak.
"Sementara memang untuk buruh kami sedang mencari polanya.
Layanan ini memang susah membedakan buruh atau tidak terutama bagi petugas kami yang ada di bus," katanya ketika memberi keterangan kepada wartawan di Lobi Gubernuran Jateng.
Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menentukan identitas yang dapat dijadikan bukti seseorang merupakan buruh.