Apindo Usul UMK Kota Semarang 2020 Rp 2,7 Juta, Serikat Buruh Ingin Lebih
Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2020 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dan dari unsur Asosiasi
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2020 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang muncul perbedaan.
Serikat pekerja Kota Semarang menyampaikan usulan UMK Semarang tahun 2020 sebesar Rp 3.159.612, sementara Apindo mengusulkan Rp 2.711.217.
Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada dalam Undang Undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan bahwa UMK ditetapkan gubernur berdasarkan KHL.
Sedangkan, usulan dari Apindo berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang penetapan upah bahwa dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Selama ini dalam PP 78/2015 hanya pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan sebagai acuan.
Itu belum mencerminkan kebutuhan hidup layak berdasarkan survei yang dilakukan tiap bulan," ujar Slamet, Kamis (24/10/2019).
• 5 Ribu Ayam Terbakar di Kota Tegal, Warga Sekitar Berebut Bangkai untuk Pakan Lele
• Warga Salatiga Siap-siap, Pemkot Buka 237 Formasi CPNS
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Pikap Tabrak Trailer dari Belakang, Sopir Meninggal di Lokasi
• Kapal Latih Siswa SUPM Tegal Terbakar, Angin Kencang Buat Api Makin Membesar dan Hanguskan Anjungan
Lebih lanjut, pihaknya telah melaksanakan survei KHL sejak Januari hingga prediksi Deseber 2019.
Survei tersebut dilakukan di lima pasar Kota Semarang, antara lain Pasar Mangkang, Karangayu, Jatingaleh, Langgar, dan Pedurungan dengan menyurvei 60 item.
"Itu kami survei kebutuhan pokok yang sesuai peraturan menteri.
Ada 60 item mulai dari sandangan, pangan, papan.
Perumahan dan kos-kosan pun kami survei.
Usulan Rp 3.159.612 juta itu berdasarkan hasil rata-rata survei ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Slamet, Kamis (24/10/2019).
Pihaknya menegaskan, akan mengawal hingga usulan tersebut berada di tangan Wali Kota agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur.
"Kami kawal sampai Wali Kota, sampai Gubernur.
Kalau dibutuhkan aksi, kami siap turun aksi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota-umk_20181024_190246.jpg)