Begini Modus Baru Penggerebekan Berujung Pemerasan yang Incar Gay di Semarang
Tiga tersangka masing-masing Adrian (23) asal Mranggen Demak, LA (23) Kota Semarang, dan WW (39) Kota Semarang yang diduga melakukan aksi pemerasan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tersangka masing-masing Adrian (23) asal Mranggen Demak, LA (23) Kota Semarang, dan WW (39) Kota Semarang yang diduga melakukan aksi pemerasan ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Semarang Tengah pada, Kamis (10/10/2019).
Aksi pemerasan didahuli sebuah rekayasa penggerebekan perbuatan tak senonoh sesama jenis yang didalangi oleh sang pemilik kos.
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro menjelaskan, kejadian itu bermula saat Adrian memanfaatkan sebuah aplikasi di smartphone untuk mencari teman kencan sesama jenis.
Dirinya kemudian janjian untuk bertemu dengan korban NA (27) di sebuah kos milik LA Jalan Bulu Magersari no 3 Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang sekiranya pukul 16.30 WIB.
Saat keduanya melakukan perbuatan layaknya suami-istri, datanglah sejumlah orang termasuk pemilik kos dengan niat menggerebek keduanya.
• Pedagang Eceran Mengeluh Larangan Pembelian Pertalite Menggunakan Jeriken
• IPAL di Kelurahan Ngijo Gunungpati Keluarkan Bau Tak Sedap, Dony Sebut Seperti Kotoran Manusia
• Begini Keseruan Ganjar saat Kunjungi Desa Wisata Taman Bambu Baturraden Banyumas
• Instruksi Wajib Wali Kota Dedy Yon, Musim Hujan Pejabat Harus Sedia Jas Hujan dan Sepatu Bot
"Saat keduanya sudah telanjang, datang 5 orang dan mengambil gambar aksinya," terang Kapolsek, Selasa (29/10/2019) dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah.
Beraksi layaknya petugas penggerebekan pada umumnya, 4 dari 5 orang yang masuk melakukan sejumlah tamparan kepada korban.
Oleh tersangka, NA diancam akan dilaporkan ke kepolisian dan juga diarak telanjang berkeliling di lingkungan sekitar.
Untuk mencegah ancamannya, korban diberi syarat memberikan sejumlah uang Rp 1,5 juta, smartphone miliknya, dan kartu ATM.
AKP Didi mengungkapkan bahwa dari 3 tersangka yang sudah berhasil dibekuk, 3 tersangka lain hasil pengembangan masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang seperti 1 unit sepeda motor berplat nomer H4364ACC, uang tunai Rp 200 ribu, 1 unit hp, 1 buah kartu kredit berhasil disita.
Ketiga tersangka dijerat pasal 368 KUH Pidana atas aksi tindak pidana pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
"Jadi di kos itu sudah terjadi 4 kali.
Pas keempat kebetulan jajaran Polisi Polsek Semarang Tengah melakukan patroli dan ada laporan, kami amankan pemilik kos dan kemudian berkembang.
Saat itu ketangkap 6 orang 3 di antaranya masih dalam proses pengejaran," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bbyby.jpg)