Update Proyek Tol Semarang-Demak, Pembebasan Lahan Tiga Desa Tergenang Air Tunggu Appraisal
Ada tiga desa yang dilalui pembangunan tol Semarang-Demak dan tergenang air laut. Yaitu Desa Sriwulan, Purwosari, dan Bedono.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sholihin (52), salah seorang warga Sidogemah RT 4 RW 1, mengaku merasa cukup atas ganti rugi yang akan diberikan pemerintah dengan adanya rencana pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Sholihin menjelaskan tanah dan bangunannya seluas 397 meter, yang ganti ruginya akan ia terima dua minggu kemudian.
"Ya cukup untuk membeli tanah dan membangun rumah di Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak," jelasnya, Kamis (31/10/2019).
Ia mengaku sudah memesan tanah kaplingan di Desa Tambakroto untuk ia pindah.
Sementara Camat Sayung, Sururi mengatakan, pembebasan lahan tersebut merupakan pembebasan lahan tahap kedua.
Sururi menjelaskan, tahap pertama pembebasan lahan melibatkan 107 warga dan tahap kedua 28 warga Sidogemah.
"Desa Sidogemah terdapat 500 lebih warga yang terkena proyek pembangunan tol. Oleh karenanya didahulukan," terangnya.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan di Desa Sidogemah dengan anggaran Rp 27, 3 miliar, dengan luasan lahan terkecil 91 meter dan terluas dengan 727 meter.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Murdo mengatakan, pembebasan lahan tol Semarang-Demak merupakan hal yang unik. Pasalnya, ada lahan yang tergenang air laut.
Ia menyebut ada tiga desa yang dilalui pembangunan tol dan tergenang air laut. Yaitu Desa Sriwulan, Purwosari, dan Bedono.
"Sesuai ketentuan pembebasan lahan merupakan tanah, bukan air. Namun untuk tiga desa ini masih kami usulkan ke atasan, yaitu Kanwil dan Kejaksaan terkait. Saat ini pengerjaannya Desa Sidogemah ke arah Kadilangu," jelasnya.
Murdo menjelaskan, pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) telah menentukan subyek dan obyek bangunan yang dibebaskan pada ketiga desa tersebut.
Selanjutnya, apakah mendapat ganti rugi atau tidak, atau ganti ruginya berapa, merupakan wewenang tim appraisal.
Ia menjelaskan, pada pembebasan lahan untuk tol Semarang-Demak yang akan dihitung, yaitu luas tanah, bangunan, dan tumbuhan yang tumbuh di atasnya.
"Daerah tambak di tiga desa tersebut tanahnya tidak hilang, akan tetapi tertutup oleh air laut. Namun soal pembebasan lahan merupakan wewenang (tim) Appraisal," jelasnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembebasan-lahan-tol-semarang-demak-tahap-dua-di-kantor-kecamatan-sayung-demak.jpg)