Haryanto Berusaha Hindari Razia, Tapi Lega saat Tahu Pelanggar Disidang di Tempat
Satlantas Polres Salatiga menggelar sidang di tempat bagi pengguna jalan yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 di halaman Kantor Satlantas
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satlantas Polres Salatiga menggelar sidang di tempat bagi pengguna jalan yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 di halaman Kantor Satlantas Polres Salatiga, Jumat (1/11/2019).
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso mengatakan pada operasi kali ini petugas bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Salatiga dan Kejaksaan turut memfasilitasi pengguna jalan yang ditindak petugas lantaran melanggar sejumlah ketentuan berlalulintas di jalan raya.
"Pada sidang di tempat kali ini kami menindak sebanyak 55 pengguna jalan.
Maksud digelarnya sidang seketika ini untuk membantu pengguna jalan supaya mereka dapat melanjutkan perjalanan.
Kedua sekaligus kami berikan edukasi agar kejadian serupa tidak diulang kembali," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
• Firdi Sebut Jawa Tengah Urutan ke 4 Jumlah Investor Terbanyak di Indonesia
• Hendi Minta Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Perbanyak Beli Buku yang Up to Date
• Manfaatkan Waktu, Bawaslu Kota Salatiga Akan Bentuk Kampung Anti Politik Uang
• Kisah Pilu Rudiyoko, 27 Tahun Jadi Sopir Bus dalam Kota Hanya Bawa Pulang Rp 30 Ribu Tiap Hari
Menurut AKP Heri pada operasi kali ini jajarannya juga turut melibatkan instansi terkait lainnya seperti Denpom Salatiga guna menindak pelaku pelanggaran lalulintas dari anggota TNI dan Dishub Salatiga berkaitan kendaraan yang melebihi batas tonase muatan.
Dikatakannya bagi pengguna jalan yang kebetulan telat membayar pajak kendaraan petugas juga menyediakan layanan Samsat Keliling.
"Jadi mereka pelanggar yang terjaring operasi setelah dilaksanakan penindakan dengan tilang selanjutnya dilakukan regristasi oleh pengadilan langsung sidang di tempat.
Sedangkan kendaraan yang mati pajaknya langsung bisa membayar pajak di Samsat Keliling," ujarnya
Ia menambahkan sidang di tempat ini selain dalam rangka Operasi Zebra Candi 2019 juga bertepatan dengan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Salatiga.
Tujuannya memudahkan masyarakat menyelesaikan denda tilang.
Pada operasi zebra hari ini petugas menahan sementara sebagai barang bukti berupa STNK 39 lembar, kemudian SIM sejumlah 11 buah dan kendaraan 5 unit dengan jenis pelanggaran beragam.
"Mereka yang kami tilang ada yang tidak bawa surat kelengkapan SIM dan STNK.
Kemudian kendaraan tidak standar, tapi mereka semua menjalani sidang langsung sehingga barang bukti tidak ada yang disita, kecuali tidak menyelesaikan denda sementara barang bukti dilakukan penyitaan," jelasnya
Sedangkan total pelanggar lalu lintas yang berhasil dijaring Satlantas Polres Salatiga selama Operasi Zebra Candi 2019 sekira 2 ribu pelanggar, dengan jenis pelanggaran mulai tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan hp, tidak membawa surat-surat dan di bawah umur.