Buron Perampok di Karangsentul Purbalingga Akhirnya Tertangkap, Todong Korban Pakai Air Gun
Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kabagops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2019) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2017 dengan korban bernama Vita Martiana (32).
Tersangka ada dua orang yaitu AM (42) warga Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga dan TPA (35) warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Untuk tersangka kedua saat ini sedang menjalani hukuman di Magetan, Jawa Timur.
• Setelah Hentikan Tren Positif PSS Sleman, Banur Ingin PSIS Lakukan Hal yang Sama kepada Persib
• Tim ODF Pemprov Jateng Masih Temukan Warga BAB Sembarangan di Jepara
• Pembangunan Pasar Pagi Kaliwungu Kendal Dimulai, Nantinya Akan Tampung 1.048 Pedagang
• Tertarik Kuliah di Taiwan? Yuk ke Gedung ICT Undip, Ada 14 Kampus Buka Penerimaan
"Saat beraksi, modus yang dilakukan yaitu dua tersangka mendatangi rumah korban seperti akan bertamu.
Saat dibukakan pintu, pelaku kemudian menodong air gun lalu mengikat penghuni rumah.
Selanjutnya beraksi mengambil barang berharga yang ada," katanya.
Dijelaskan Kabag Ops bahwa dari rumah korban tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 28 juta, handphone merk Xiaomi dan Samsung serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp 32 juta.
Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
"Kemudian kita datangi rumahnya dan kita amankan tanpa perlawan pada Jumat (18/10/2019).
Sedangkan satu tersangka lainnya akan diproses kemudian setelah selesai menjalani hukuman di Magetan.
Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukuman bagi pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)