Hakim Tolak Gugatan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan, terkait kasus tabrak lari flayover Manahan, dalam sidang yang
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan, terkait kasus tabrak lari flayover Manahan, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Surakarta, Selasa (5/11).
Ini merupakan gugatan pra-peradilan ketiga terkait kasus yang menelan satu orang korban tewas atas nama Retnoning Tri itu.
Hakim tunggal Sunaryanto, dalam persidangan tersebut, menolak gugatan pra-peradilan yang dilayangkan oleh Martin Jelli Pelle, yang tak lain adalah suami dari korban meninggal dunia.
Hakim menilai legal standing Martin kurang kuat, lantaran bukan merupakan saksi pelapor.
Kasubag Hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pengestuti, mengatakan selama ini memang tak ada penghentian penyelidikan, sebagaimana dalam gugatan yang dilayangkan.
Menurutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini sesuai dengan standart operating system (SOP) yang ada.
• 279 Atlet Ikuti Kejurnas Tenis Junior di Kota Tegal
• Tertarik Kuliah di Taiwan? Yuk ke Gedung ICT Undip, Ada 14 Kampus Buka Penerimaan
• Sejak September 2019 Blangko E-KTP Kosong, Disdukcapil Kota Salatiga Ganti Suket
• BPBD Terbitkan SK Darurat Bencana di Kota Pekalongan, Berlaku November 2019 hingga Februari 2020
"Kita juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Ini kan membuktikan, kasus ini tidak berhenti, masih terus kita tangani," ujarnya.
Senada disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra.
Ditandaskan, kepolisian terus mengusut kasus ini dan berupaya menemukan pelaku tabrak lari.
"Kita terus bekerja keras, dan memohon dukungan kepada masyarakat.
Bila ada informasi sekecil apapun terkait kasus ini, maupun mengetahui keberadaan mobil yang terlibat peristiwa tabrak lari itu, segera menginformasikan kepada kita," tuturnya.
Diakui, kepolisian belum dapat memastikan identitas pemilik mobil, lantaran hasil gambar dari CCTV yang kurang mendetail.
"Ketika diperbesar gambarnya pecah, sehingga plat nomor kendaraan tak terbaca secara jelas.
Saksi mata dalam kasus ini juga minim," akunya, mengenai satu di antara kendala dalam penyelidikan kasus ini.
Terpisah, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengaku menghormati putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan, keluarga tak akan berhenti dalam upaya mencari keadilan.
"Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan keluarga, mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Yang jelas, kami sangat berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan dapat ditegakkan dalam peristiwa ini," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa tabrak lari di flyover Manahan Solo, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 lalu.
Peristiwa itu menjadi viral setelah video tabrak lari itu tersebar di media sosial.
Dalam persitwa itu, korban Retnoning Tri, yang merupakan pengendara sepeda motor, pada akhirnya meninggal dunia.
Sementara, pelaku yang mengendarai mobil kemudian melarikan diri hingga saat ini.
Atas tak kunjung terungkapnya kasus ini, keluarga kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan tergugat dalam pra-peraddilan ini antara lain, Sat Lantas Polresta Solo, dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Proses penyidikan perkara ini terlalu lama, sudah empat bulan tidak ada perkembangan.
Kami menilai, ini sebagai bentuk penutupan penyidikan yang tidak sah," ujar Dwi, kepada Tribun Jateng, Rabu (30/10). (yan)