Didemo Warga, Bupati Demak Instruksikan Bawahannya Sinergi Tutup Lokasi Karaoke
Ratusan warga Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam berunjukrasa di depan Kantor Bupati Demak.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ratusan warga Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam berunjukrasa di depan Kantor Bupati Demak.
Audiensi berjalan lancar meski sempat diwarnai tindakan tegas dari perwakilan warga yang meminta laporan tertulis yang akan dilakukan pihak Pemda terkait permintaan warga untuk menutup karaoke di wilayahnya.
Dalam audiensi tersebut Bupati Demak, M Natsir meminta seluruh jajarannya agar bersinergi untuk menutup kembali adanya karaoke.
Yaitu Satpol PP, Polres, Kodim, dan masyarakat.
"Mari kita bersatu dan mohon kesiapannya untuk menutup karaoke yang ada di Demak," kata Natsir kepada seluruh peserta audiensi, Kamis (7/11/2019).
Warga Desa Botorejo, Muntaqo meminta laporan tertulis saat ia diminta memimpin doa penutupan audiensi tersebut.
Ia mengatakan laporan kesiapan Pemda dalam hal ini penutupan karaoke, akan ia sampaikan kepada warga lainnya yang berada di luar.
• Ganjar : Kalau Ada Calo CPNS di Jateng, Ketak Ndase
• Lokasi Temuan Jenazah Wanita Tanpa Busana di Pemalang Ternyata Sering Digunakan Praktik Esek-esek
• Kenaikan Tarif Cukai, Ketua PPRK : Konsumen Rokok Golongan I dan II Akan Syok
• DPRD Jateng Minta Pemerintah Perhatikan Honorer yang Ikut CPNS
"Karena dalam laporan ini hanya tertulis secepatnya, saya menyampaikan, jika dalam satu minggu tidak ada tindakan pasti, maka warga akan ke tingkat provinsi, dan bisa jadi ke pusat," jelasnya setelah membacakan surat laporan.
Perwakilan warga sebelumnya menanyakan perihal perusakan segel oleh pengusaha karaoke, dan dibukanya pintu lain di tempat karaoke, sehingga karaoke menjadi beroperasi lagi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya perusakan segel di tempat karaoke ke pihak kepolisian pada 7 Juli 2019.
"Kami telah membuat laporan tertulis kepada pihak kepolisian yang berisi 6 karaoke yang didapati merusak segel.
Namun setelah operasi selanjutnya, rata-rata segel didapati rusak pada semua tempat karaoke yang telah disegel sebelumnya, yaitu 36 karaoke," jelasnya.
Ia menjelaskan perusakan segel merupakan sebuah pelanggaran yang sudah diatur dalam KUHP nomer 32.
Sementara Kasatreskrim Polres Demak, AKP Aris Munandar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak Satpol PP.
Pihaknya masih menindaklanjuti dalam proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Ia menilai, keinginan warga merupakan penutupan karaoke, bukan pemrosesan atas kasus tersebut.
"Jika kasus perusakan ini kami proses, apakah bisa menjamin karaoke bisa ditutup. Justeru penutupan karaoke tidak akan tersentuh," jelasnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menyegel ulang tempat karaoke.
Namun saat itu stiker segel Satpol PP habis, dan sudah dikonfirmasi.
Ia menilai, yang bisa menutup karaoke merupakan payung hukum Perda.
Terkait hal teknis mengenai aturan tersebut, dapat dikoordnasikan bersama.
Kemudian, Bupati Demak dengan tegas mengatakan akan menyegel kembali tempat-tempat karaoke yang akan didapati rusak segelnya dan membuka pintu lain.
"Saya minta pihak Satpol PP menyegel kembali dan pihak Polres dan Kodim mengawal penutupan karaoke tersebut," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Demak mengatakan akan melakukan koordinasi di tingkat Forkopimda untuk membahas persoalan tersebut.
Terpisah, aksi massa warga Desa Botorejo juga ke Kantor DPRD Demak setelah dari Kantor Bupati Demak. (Tribunjateng/Moch Saifudin)