Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Tarif Cukai, Ketua PPRK : Konsumen Rokok Golongan I dan II Akan Syok

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah diteken oleh Menteri Keuangan beberapa waktu lalu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
seorang buruh Pabrik Rokok (PR) Timun Mas Tunas Inti di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Jepara tengah melinting rokok dengan alat manual, Kamis (7/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah diteken oleh Menteri Keuangan beberapa waktu lalu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Imbas dari kenaikan tarif cukai rata-rata 23 persen itu sangat terasa bagi konsumen rokok Golongan I atau Golongan II.

"(Kenaikan rokok) tentunya konsumen akan kaget, syok, utamanya konsumen SKM (Sigaret Kretek Mesin) Golongan I dan Golongan II karena kenaikannya yang signifikan.

Yang paling signifikan adalah rokok-rokok yang khusunya di SKM Golongan I dan Golongan II, karena kenaikannya luar biasa besar.

Misalnya Golongan I yang isi 16 batang, itu nanti harga bandrolnya akan jadi Rp 27.200 per bungkus," kata Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, Kamis (7/11/2019).

Perusahaan rokok Golongan I atau perusahaan yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang SKM per tahun, akan mengalami kenaikan harga banderol.

PPRK : Tarif Cukai Naik Harus Diimbangi Pemberantasan Rokok Ilegal

DPRD Jateng Minta Pemerintah Perhatikan Honorer yang Ikut CPNS

Kemendes PDTT Temukan 15 Desa Fiktif, Wamen : Kebanyakan di Luar Jawa

Oknum TKPK yang Tersangkaut Kasus Penerbitan e-KTP Palsu Mengundurkan Diri dari Disdukcapil Solo

Taruhlah jika sebelumnya harga banderol per batang pada golongan ini sebesar Rp 1.120 maka pada peraturan yang baru menjadi Rp 1.700.

Sementara tarif cukainya yang semula Rp 590 per batang naik menjadi Rp 740 per batang.

Kemudian, untuk perusahaan Golongan II atau perusahaan yang memproduksi SKM kurang dari 3 miliar batang per tahun, bagi Golongan IIA mengalami kenaikan banderol dari yang semula Rp 895 per batang menjadi Rp 1.275 per batang.

Kemudin untuk tarif cukai dari yang semula Rp 385 per batang menjadi Rp 470 per batang.

Golongan IIB harga banderol per batang Rp 715 menjadi Rp 1.020, sementara tarif cukainya semila Rp 370 menjadi Rp 455 per batang.

Lain SKM, lain lagi SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Rokok yang diproduksi secara manual ini juga mengalami kenaikan sesuai klasifikasi golongannya.

Untuk perusahaan rokok Golongan III atau perusahaan yang memproduksi di bawah 500 juta batang per tahun mengalami kenaikan yang tidak begitu signifikan.

Pada golongan ini, harga banderol dari yang semula Rp 400 menjadi Rp 450 per batang.

Tarif cukainya dari yang semula Rp 100 menjadi Rp 110 per batang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved