Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tangkap 7 Penjudi Dadu di Purbalingga, Kebanyakan Sudah Paruh Baya

Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku judi jenis dadu yang dilakukan di sebuah pekarangan wilayah Desa Pagerandong,

Editor: muh radlis
IST
Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku judi jenis dadu yang dilakukan di sebuah pekarangan wilayah Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku judi jenis dadu yang dilakukan di sebuah pekarangan wilayah Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa uang dan peralatan yang digunakan.

Tersangka yang diamankan yaitu LS (45), SP (39), MS (57), ST (66) dan SW (61), semuanya warga Desa Pagerandong Kecamatan Kaligondang.

Dua tersangka lainnya yaitu RK (47) warga Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang dan ST (55) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo saat memimpin konferensi pers, Kamis (7/11/2019) mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi dadu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pedagang Pasar Johar Siap Tempati Bangunan Baru, Minta Diberi Pemahaman Terkait Cagar Budaya

Penunggu Pasien di RSUD Kardinah Tegal Dapat Rp 50 Ribu per Hari, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penunggu Pasien di Tegal Akan Dapat Bantuan Sosial Rp 50 RIbu per Hari

4.017 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Zebra Candi di Brebes

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kaligondang dan Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan.

"Dari hasil penggerebekan diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku judi berikut barang buktinya.

Dari tujuh orang tersebut ada yang merupakan bandar, kasir dan sisanya adalah pemasang," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas judi dilakukan pada malam hari.

Selama ini, mereka sudah dua kali melakukan judi di lokasi tersebut.

Saat menggelar permainan judi untuk yang kedua kalinya tersebut, kemudian digerebek oleh polisi.

Dari para penjudi, polisi mengamankan satu lembar peto atau alas judi yang berisi angka-angka, tiga mata dadu, lilin dan sejumlah alat lainnya.

Selain itu diamankan pula uang tunai sebanyak Rp 825 ribu.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,"pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved