Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Gusuran PT KAI di Tegal Tunggu Janji Rumah Subsidi dari Pemkot

Warga Kota Tegal gusuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, menanyakan janji rumah subsidi atau KPR.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Seorang warga sedang memilah puing bangunan di pembongkaran tanah milik PT KAI Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Warga Kota Tegal gusuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, menanyakan janji rumah subsidi atau kredit pemilikan rumah (KPR).

Hampir dua bulan pasca penggusuran, KPR yang dijanjikan Pemerintah Kota Tegal, belum juga ada kabar.

Bahkan mereka mendatangi Komisi III DPRD Kota Tegal untuk mengadu, pada Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, pada akhir September 2019, ada 66 rumah di RW 7 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, tergusur.

Seorang warga tergusur, Yudi Permadi (64) mengatakan, ia dan warga lainnya masih menunggu keputusan Pemkot Tegal.

Menurut Yudi, mulanya ada sekira 32 warga yang ingin mengambil KPR.

Namun karena belum ada kepastian, sebagian warga memilih mengontrak tahunan.

"Saya sendiri kan ngontrak, tiap bulan Rp 600 ribu. Mau ngontrak tahunan saya pikir- pikir. Kalau dipanggil KPR, lah ngontrak tahunan kan uang tidak bisa balik," kata Yudi kepada tribunjateng.com, Sabtu (9/11/2019).

Warga Gusuran PT KAI di Tegal Lontang-Lantung, Ketua Komisi III DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius

Warga Gusuran PT KAI Tanyakan Rumah Subsidi, Dedy Yon: Sedang Dikomunikasikan dengan Bank

Yudi khawatir, jika Pemkot Tegal tidak segera menepati janjinya, uang kompensasi dari PT KAI akan habis untuk membayar kontrakan.

Yudi menjelaskan, kompensasi yang ia dapatkan hanya Rp 8,3 juta.

Itu didapat dari luas rumah 24 meter per segi, per meter perseginya dihargai Rp 250 ribu.

Sedangkan uang muka untuk KPR sekira Rp 7,5 juta.

Kemudian ditambah angsuran tiap bulan Rp 800 tiap bulan selama 20 tahun.

"Ini kan tinggal nunggu kebijakan. Pemkot hanya tinggal memberikan jaminan kepada Bank Jateng. Setelah acc. Kemudian pihak pengembang baru kasih kunci," jelasnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Yudi mengenai identitas diri atau KTP elektronik.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved