Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dewan Sebut Rancangan APBD Kota Tegal 2020 Adalah Nota Terburuk yang Pernah Ada

Pemaparan Nota Keuangan Reperda tentang APBD Kota Tegal Tahun 2020, mendapat kritik pedas dari anggota DPRD Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, dengan agenda Pemaparan Nota Keuangan Reperda tentang APBD Kota Tegal Tahun 2020, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemaparan Nota Keuangan Reperda tentang APBD Kota Tegal Tahun 2020, mendapat kritik pedas dari anggota DPRD Kota Tegal.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (13/11/2019), Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi membacakan Raperda ABPD Kota Tegal Tahun 2020.

Jumadi menyampaikan, kebijakan akan lebih mengarah pada penataan wajah kota dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Kemudian ia menjelaskan rancangan anggaran APBD 2020.

Anggarapan pendapatan daerah Rp 1,12 triliun, atau tepatnya Rp 1.125.925.341.000.

Anggaran belanja daerah Rp 1,27 triliun, atau tepatnya Rp 1.271.699.856.000.

Kompol Adi Nugroho Minta Masyarakat Tak Ikut Sebarkan Foto Video Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Pasca Ledakan Bom di Polrestabes Medan, Tak Ada Pengamanan Tambahan di Polda Jateng

Ini Jumlah Pendaftar CPNS di Provinsi Jateng yang Sudah Masuk

Seleksi CPNS Dimulai, Pendaftar di Kudus Banyak Berburu Wangsit

Menurut Jumadi, keadaan belanja yang lebih besar dari pendapatan, menyebabkan defisit sebesar Rp 145.774.515.000.

Usai pemaparan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal Edy Suripno menyebut, nota keuangan tersebut menjadi nota terburuk yang pernah ada.

Edy yang akrab disapa Uyip menilai, kesalahan krusial sebab tidak dijelaskannya program prioritas satu tahun ke depan.

Dengan nota seperti itu, publik tidak tahu apa yang akan dilaksanakan.

"Sebatas catatatan, ini pengantar nota wali kota yang tidak mengindahkan attitude tata kelola birokrasi yang baik," kata Uyip dalam rapat.

Saat ditemui di kantornya, Uyip mengatakan, ada kemunduran kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Nota keuangan yang mestinya menjadi pembahasan strategis, justru disusun secara sederhana dan tidak proporsional.

Lazimnya, menurut Uyip, nota keuangan menguraikan terkait jenis pendapatan.

Mulai dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain seperti dana alokasi umum maupun khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved