Manajemen Tak Pedulikan Teguran, Satpol PP Akhirnya Tutup Paksa Minimarket di Kendal
Sebuah mini market di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal Kota ditutup paksa oleh Satpol PP Kendal pada Rabu (13/11) siang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebuah mini market di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal Kota ditutup paksa oleh Satpol PP Kendal pada Rabu (13/11) siang.
Minimarket tersebut ditutup karena tidak memiliki izin beroperasi meski sudah beroperasi selama hampir dua tahun.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan penyegelan itu terpaksa dilakukan karena pemilik mini market tidak mengindahkan teguran sebanyak tiga kali dari pihaknya.
"Hari ini kami tutup dan kami segel mini market ini, karena belum memiliki izin sama sekali," ujarnya.
• Residivis di Purbalingga Ini Kembali Ditangkap, Dulu Maling di Perusahaan Bulu Mata Kini Curi Helm
• Taman Bungah Slawi Kabupaten Tegal Akan Dipercantik Hadirnya Air Mancur Warna-warni
• Habiskan Anggaran Rp 24 Miliar dan Mangkrak, Pemkab Pemalang Janji Bangun Lagi Pasar Randudongkal
• Pemerintah Kota Tegal Sampaikan Rencana ABPD 2020, Ini Rincian dan Penggunaanya
Menurutnya penyegelan ini bersifart sementara.
Pihaknya akan membuka lagi segel apabila pihak pemilik mini market melakukan dan melengkapi perizinan sesuai dengan perda.
Tonny mengatakan bahwa penyegelan ini juga merupaka upaya pihaknya dalam penegakan Perda 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda 22 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan modern dan Perda 11 tahun 2013 tribuntransmas.
"Dalam penutupan ini kami juga ditemani oleh Pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), kelurahan dan Kecamatan," terangnya.
Sementara itu, Manajer Perizinan mini market itu, Joko Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan.
Namun karena ada beberapa kendala sehingga izin tersebut tidak dapat terbitkan. (dap)