PDIP dan Gerindra Soroti Anggaran Penghasilan dan Honor Tambahan ASN di Kota Tegal
Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menyoroti besaran penghasilan dan honor tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Raperda Anggaran
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menyoroti besaran penghasilan dan honor tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2020.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal, Jumat (15/11/2019).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal, Sisdiono menjelaskan, anggaran belanja langsung sebesar Rp 797,95 miliar.
Angka tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp 44,84 miliar, belanja barang Rp 567,09 miliar, dan belanja modal Rp 186,02 miliar.
Menurut Sisdiono, belanja pegawai Rp 44,84 miliar, berupa honor kepada ASN yang menjadi panitia kegiatan perlu ditekan sekecil mungkin.
• MotoGP 2019 : Blak-blakan, Ini yang Bikin Valentino Rossi Tak Bisa Alami Kemajuan di Yamaha
• MotoGP 2019 : Valentino Rossi Tak Hadir Saat Konfrensi Pers Jorge Lorenzo Umumkan Pensiun, Kemana?
• MotoGP 2019 : Valentino Rossi Sebut Jorge Lorenzo Adalah Salah Satu Pembalap Terkuat
• Aneh, Warga yang Laporkan Kecelakaan Maut di Semarang ke Polisi Justru Diancam
Ia mengatakan, ASN di Kota Tegal telah menerima tunjangan perbaikan penghasilan atau tunjangan kinerja.
"Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Tegal untuk menekan sekecil mungkin belanja langsung berupa belanja pegawai," ungkapnya.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penggaran tambahan penghasilan ASN Tahun 2020.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menjelaskan, anggaran belanja daerah direncanakan Rp 1,27 triliun.
Angka tersebut terdiri dari anggaran belanja tidak langsung Rp 473,74 miliar dan anggaran belanja langsung Rp 797,95 miliar.
Uyip sapaan akrabnya, mempertanyakan, bagaimana penganggaran tambahan penghasilan ASN dari alokasi anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 473,74.
Dalam kesempatan itu, ia meminta wali kota untuk menjelaskan kriterianya.
Uyip mengatakan, apakah ditentukan dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan lainnya.
"Bagaimana penentuan dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ASN di tahun 2020?
Apakah rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dan KASN?" ungkap Uyip. (fba)