Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PDIP dan Gerindra Soroti Anggaran Penghasilan dan Honor Tambahan ASN di Kota Tegal

Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menyoroti besaran penghasilan dan honor tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Raperda Anggaran

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Rapat Paripurna dengan acara Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Kota Tegal Tahun 2020, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menyoroti besaran penghasilan dan honor tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2020.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal, Jumat (15/11/2019).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal, Sisdiono menjelaskan, anggaran belanja langsung sebesar Rp 797,95 miliar.

Angka tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp 44,84 miliar, belanja barang Rp 567,09 miliar, dan belanja modal Rp 186,02 miliar.

Menurut Sisdiono, belanja pegawai Rp 44,84 miliar, berupa honor kepada ASN yang menjadi panitia kegiatan perlu ditekan sekecil mungkin.

MotoGP 2019 : Blak-blakan, Ini yang Bikin Valentino Rossi Tak Bisa Alami Kemajuan di Yamaha

MotoGP 2019 : Valentino Rossi Tak Hadir Saat Konfrensi Pers Jorge Lorenzo Umumkan Pensiun, Kemana?

MotoGP 2019 : Valentino Rossi Sebut Jorge Lorenzo Adalah Salah Satu Pembalap Terkuat

Aneh, Warga yang Laporkan Kecelakaan Maut di Semarang ke Polisi Justru Diancam

Ia mengatakan, ASN di Kota Tegal telah menerima tunjangan perbaikan penghasilan atau tunjangan kinerja.

"Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Tegal untuk menekan sekecil mungkin belanja langsung berupa belanja pegawai," ungkapnya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penggaran tambahan penghasilan ASN Tahun 2020.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menjelaskan, anggaran belanja daerah direncanakan Rp 1,27 triliun.

Angka tersebut terdiri dari anggaran belanja tidak langsung Rp 473,74 miliar dan anggaran belanja langsung Rp 797,95 miliar.

Uyip sapaan akrabnya, mempertanyakan, bagaimana penganggaran tambahan penghasilan ASN dari alokasi anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 473,74.

Dalam kesempatan itu, ia meminta wali kota untuk menjelaskan kriterianya.

Uyip mengatakan, apakah ditentukan dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan lainnya.

"Bagaimana penentuan dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ASN di tahun 2020?

Apakah rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dan KASN?" ungkap Uyip. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved