Modus Lowongan Kerja, Residivis Ini Tipu 3 Warga Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial.
Editor:
muh radlis
IST
Tersangka berinisial MEFS (36) warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat saat gelar perkara di Mapolres Purbalingga.
Tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel daerah Bandungan, Semarang.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ponsel merk Xiaomi, kartu Telkomsel, kartu Indosat, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM.
Selain itu, bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka serta berkas lamaran pekerjaan yang dikirimkan korban.
"Tersangka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Ia pernah masuk penjara karena dua kasus kejahatan yaitu penipuan di wilayah Kabupaten Semarang serta pencurian di wilayah Kabupaten Magelang," ucapnya.
Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Purbalingga.
Kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)