UMK Jateng 2020
Apindo Kota Semarang Terima Ketetapan UMK Jateng 2020
(Apindo) Kota Semarang menerima kenaikan UMK Jateng 2020 sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan upah UMK Jateng 2020, Rabu (20/11/2019).
Kota Semarang menduduki UMK tertinggi di Jawa Tengah sebesar Rp 2.715.000.
Jumlah tersebut naik Rp 216.413 dari UMK 2019.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Bagus Andrianto mengatakan, pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan pemerintah.
Keputusan yang diambil, tambahnya, sudah dipertimbangkan agar iklim ekonomi di Kota Semarang terus kondusif.
"UMK yang ditetapkan memang ada sedikit kenaikan dari usulan kami. Kenaikannya sekitar Rp 3 ribu. Itu hanya untuk mempermudah perhitungan, sehingga dibulatkan dari Rp 2.711.217 menjadi Rp Rp 2.715.000. Ini sudah final. Kami tidak mempermasalahkan dan sudah terima," papar Bagus.
• Ketua Apindo Semarang Minta Perusahaan Bayarkan Jaminan Sosial
• Apindo Semarang Yakin UMK Naik
Dia berpendapat angka tersebut memang cukup memberatkan, jika menengok pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang.
Penetapan UMK itu juga sudah sesuai dengan PP 78/2015 tentang pengupahan.
"Angka itu bisa dibilang moderat, bisa juga berat. Tapi kami tetap menjalankan agar pengusaha dan buruh bisa sama-sama berjalan," tambahnya.
Ia menyebutkan, ada kisaran 1.800 hingga 2.000 perusahaan di Kota Semarang.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Apindo, hampir sebagian besar sudah membayar para buruhnya sesuai UMK. (eyf)