UMK Jateng 2020
Ini Besaran UMK Banyumas 2020, Begini Komentar Bupati Achmad Husein
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2020, pada Rabu (20/11/2019).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2020, pada Rabu (20/11/2019).
Besaran UMK di masing-masing 35 Kabupaten dan kota sudah ditetapkan.
UMK di Kabupaten Banyumas sendiri telah sah yaitu sebesar Rp 1,9 juta.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa keputusan tersebut harus dipatuhi.
"Harus dipatuhi dan ditindaklanjuti, ujar Achmad Husein saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan jika usulan awal kenaikan UMK di Banyumas adalah sebesar Rp 2,5 juta.
"Usulan UMK berdasarkan perhitungan SPSI, sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan riil di Kabupaten Banyumas yaitu sebesar Rp 2,5 juta," katanya.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut dirasa wajar sebab melihat UMK saat ini mayoritas digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
"Setelah perundingan yang panjang, kami akhirnya sepakat yang diusulkan memang Rp 1.9 juta.
Tetapi kami memang mengusulkan kepada Pemda ada dana kompensasi bagi buruh," katanya.
Dana kompensasi itu maksudnya adalah dana khusus bagi buruh yang mempunyai anak sekolah.
Khususnya mereka yang berada di SMA dan SMK non-swasta untuk diberi dana bantuan berupa beasiswa.
"Istilahnya biaya sekolah untuk anak-anak buruh.
Tentu teknisnya nanti dengan Dinas Pendidikan, Ini ada bentuk political will, dan meringankan dana pendidikan bagi kaum buruh," tambahnya.
Angka Rp 1,9 juta, menurut Haris 60 persennya digunakan untuk konsumtif dan habis semua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-dalam-sambutan-bulan-thalasemia-di-pendapa-si-panji-purwokerto.jpg)