Bermodal Boneka Pink Gendon Setubuhi Anak Bawah Umur, Kisah Cintanya Berakhir Tragis
Gendon, sapaan Sriyanto, mengungkapkan kisahnya bermula saat indekos di wilayah Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo meringkus pedagang angkringan, Sriyanto (29).
Warga Desa Blorong Kabupaten Karanganyar itu telah menyetubuhi anak perempuan bawah umur, sebut saja Kamboja (15).
Gendon, sapaan Sriyanto, mengungkapkan kisahnya bermula saat indekos di wilayah Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Dia berkenalan dengan Kamboja melalui media sosial (medsos) Facebook, sekitar Oktober 2019.
Setelah 1,5 bulan Gendon mengajak Kamboja 'kopi darat' alia bertemu.
Kamboja mengiyakan.
Dia meninggalkan Sragen, menuju Kota Solo menumpangi bus.
"Katanya dia waktu itu tak ingin pulang sementara waktu. Mau cari kos. Lalu, saya tawari, kalau cuma tak sampai seminggu, apa numpang di tempat kos saya saja. Dia mau," ujarnya.
Setelah tinggal bersama selama beberapa hari, Gendon menyatakan cintanya kepada Kamboja.
Penjual wedangan itu pun kemudian tak henti melancarkan bujuk rayu.
"Syaratnya, dia minta dibelikan hadiah boneka. Saya belikan boneka beruang berwarna pink. Awalnya mau couple, tapi gak jadi. Beli satu saja, warna pink itu," kata Gendon, saat gelar perkara di kantor Satreskrim Polresta Solo, Jumat (22/11/2019).
• KSAU Lantik 240 Perwira Baru Setukpa 22 di Lanud Adi Soemarmo Solo, Penuhi Kebutuhan Alutsista
• UMK Karangangar 2020, Bupati Juliyatmono: Kita Tertinggi di Solo Raya
Setelah berpacaran, Kamboja pun luluh atas bujuk rayu Gendon.
Hingga, pada akhirnya Gendon berhasil menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.
Selama dua hari, Gendon menyetubuhi Kamboja hingga empat kali.
"Saya gak memaksanya. Kalau dipaksa, gak mungkin dia mau kembali ke kos saya, setelah sempat pulang," kilah Gendon.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan keluarga Kamboja ke Polsek Pasar Kliwon.
Hal ini lantaran, tempat kejadin perkara (TKP) berada di wialayah hukum Polsek Pasar Kliwon.
"Persetubuhan terjadi pada 14 - 15 November lalu, di tempat kos tersangka," ujarnya.
Dituturkan, dalam perkara ini petugas menyita beberapa barang bukti.
Antara lain, boneka beruang warna pink, pakaian korban, pakaian dalam korban, satu unit smartphone, dan lainnya.
Ditandaskan Widodo, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan dengan anak.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidanya minimal lima tahun penjara, serta paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar," pungkasnya. (yan)