DPRD Kota Semarang Kumpulkan Pengusaha Karaoke, Tolak Praktik Prostitusi
"Kami sangat menyayangkan praktik prostitusi ini beralih ke tempat karaoke yang notabenenya resmi sampai bahkan masuk ke ranah hukum," ungkap Anang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk pelanggaran berat.
"Ini karaoke apa tempat prostitusi, kalau karaoke berkedok prostitusi kan tidak boleh dan ini layak untuk dicabut izinnya dan saya yakin penyidik akan melihat itu," papar Anang.
Lebih lanjut, selepas pertemuan ini, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwsata (Disbudpar) terkait pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin usaha, dan Dinas tata Ruang (Distaru) terkait penataan ruangan dan lainnya.
Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari juga menyayangkan adanya kasus prostitusi di Zeus Karaoke.
Ke depan, ia bersama OPD terkait akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat hiburan malam.
Saat ini pihaknya juga sudah membentuk Paguyuban Entertain Semarang (Pager Semar), yang mana mewadahi para pengusaha hiburan.
Diharapkan, ini bisa menjadi wadah untuk pertemuan dengan pengusaha hiburan, termasuk karaoke.
"Kami sudah membentuk paguyuban yang bernama "Pager Semar. Sebulan sekali kami adakan meeting," ucapnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/karaoke-dprd-semarang.jpg)