DPRD Kota Semarang Sebut Zeus Karaoke Lakukan Pelanggaran Berat dan Layak Dicabut Izinnya
Polda Jateng telah menetapkan 1 orang tersangka prostitusi di Zeus Karaoke Semarang.
Editor:
muh radlis
Berdasarkan perkara di Polda Jateng itulah Anang menyebut pihaknya bergerak cepat mengumpulkan pengusaha karaoje.
Para pengusaha karaoke ini dikumpulkan untuk menekankan kembali Kota Semarang telah memiliki Perda Pariwisata dan Perizinan.
"Masalah Zeus Karaoke ini kalau sudah pelanggaran berat harus ditutup.
Itu karaoke atau tempat prostitusi.
Berkedok karaoke padahal ada prostitusi tidak boleh dan sudah layak dicabut izinnya," kata Anang.
Anang menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan perkara Zeus Karaoke ke Dinas Pariwisata terkait pengawasan, Dinas Perizinan untuk Izinnya.
Sementara itu, Managemen Zeus Karaoke enggan memberikan statemen terkait pelanggaran hukum di karaoke tersebut.
"Gak usah mas," ujar Pengelola Zeus Karaoke, Tomy. (Lyz).