Fajar Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin kepada Karaoke yang Terbukti Ada Praktik Prostitusi
Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengawasan ketat di seluruh tempat karaoke.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengawasan ketat di seluruh tempat karaoke.
Hal ini menindaklanjuti ditemukannya transaksi prostitusi di sebuah tempat karaoke beberapa waktu yang lalu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, dilarang keras menjajakan prostitusi di tempat karaoke.
Apabila dididapati bisnis prostitusi, ia akan langsung merekomendasikan kepada dinas terkait untuk mencabut izin usahanya.
Selain tidak boleh menjajakan prostitusi, sebuah usaha karaoke juga harus memiliki izin penjualan minuman keras (miras) jika menyediakan miras.
• Bimo : Betul Kami Ada Tunggakan ke RS PKU Muhammadiyah Solo, tapi Tak Sampai Rp 61 Miliar
• Dukung Pemkot Semarang Wujudkan Kota Sehat, Baznas Salurkan Bantuan 300 Unit Jamban Selama 2019
• Pembangunan RSUD Mijen Alami Keterlambatan, Distaru Ancam Putus Kontrak
• Malam Ini Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup, 10 Formasi di Kendal Masih Sepi Pelamar
"Dilarang keras adanya prostitusi.
Kemudian, terkait dengan miras, apabila tidak ada izinnya kami akan sita," tegas Fajar, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan Fajar, para pengusaha karaoke yang sudah berizin biasanya masuk dalam Paguyuban Entertain Semarang (Pager Semar).
Mereka terus dimonitor oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.
Dengan munculnya kasus bisnis prostitusi di sebuah tempat karaoke, ia pun akan turut mengintensifkan pembinaan kepada para pengusaha karaoke.
"Kami ingin semua karaoke yang tergabung dalam Pager Semar untuk tetap tertib dan menjunjung asas kewajaran.
Mereka mencari nafkah dari karaoke, tapi jangan sekali-kali melakukan prostitusi," tandasnya.
Tak hanya tempat karaoke, hotel juga menjadi tempat yang diantisipasi terjadinya prostitusi.
Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di hotel-hotel mulai dari kelas melati hingga bintang lima.
Yustisi pekerja seks komersial (PSK) di sepanjang jalan protokol juga terus dilakukan.