Pembangunan RSUD Mijen Alami Keterlambatan, Distaru Ancam Putus Kontrak
Pembangunan RSUD Mijen kelas D mengalami keterlambatan pengerjaan. Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang,
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan RSUD Mijen kelas D mengalami keterlambatan pengerjaan.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah menuturkan, hingga saat ini pembangunan RSUD Mijen baru terealisasi 45 persen.
Dalam waktu yang tersisa ini seharusnya pembangunan sudah menginjak sekitar 70-75 persen.
"Kontraktornya bermasalah, di pertengahan jalan mereka kehabisan dana," tutur Irwansyah, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan, surat peringatan satu dan dua telah dilayangkan oleh Distaru kepada pihak kontraktor PT Daya Bangun Mandiri.
Diharapkan, kontraktor dapat mengejar keterlambatan dengan waktu yang tersisa.
• Sejak Tahun Lalu, Sudah 9 Warga Pemalang Meninggal Disengat Lebah
• Tinggal Menghitung Jam, Belum Ada 1 Pun yang Daftar CPNS Formasi Dokter Kandungan di Pemkab Tegal
• Kecelakaan Pemuda Tertabrak Kereta Api Fajar Utama Yogya, Diduga Tak Dengar Klakson
• Kongres Pertama, Pemkot dan Pemkab Tegal Siap Dukung Sastra Tegalan
Pengerjaan RSUD Mijen telah dimulai sejak 18 Juli 2019.
Adapun waktu pelaksanaan pembangunan selama 150 hari.
Sehingga, kontraktor harus merampungkan pembangunan RSUD Mijen kelas D maksimal 14 Desember 2019.
Jika tidak dapat merampungkan proyek senilai Rp 10 miliar itu, Irwansyah menegaskan, akan memutus kontrak.
Konsekuensianya, kontraktor tersebut akan masuk dalam daftar blacklist dan tidak dapat mengikuti lelang hingga dua tahun anggaran.
"Mereka janji katanya mau mengejar.
Karena masih ada waktu kami beri kesempatan bagi mereka untuk mengejar, deadline hingga 14 Desember.
Kalau tidak bisa ya putus kontrak," terangnya.
Irwansyah melanjutkan, pihak kontraktor saat ini masih mengerjakan struktur bangunan yang rencananya akan dibuat empat lantai.