Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fajar Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin kepada Karaoke yang Terbukti Ada Praktik Prostitusi

Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengawasan ketat di seluruh tempat karaoke.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto (kemeja hitam) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengawasan ketat di seluruh tempat karaoke.

Hal ini menindaklanjuti ditemukannya transaksi prostitusi di sebuah tempat karaoke beberapa waktu yang lalu.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, dilarang keras menjajakan prostitusi di tempat karaoke.

Apabila dididapati bisnis prostitusi, ia akan langsung merekomendasikan kepada dinas terkait untuk mencabut izin usahanya.

Selain tidak boleh menjajakan prostitusi, sebuah usaha karaoke juga harus memiliki izin penjualan minuman keras (miras) jika menyediakan miras.

Bimo : Betul Kami Ada Tunggakan ke RS PKU Muhammadiyah Solo, tapi Tak Sampai Rp 61 Miliar

Dukung Pemkot Semarang Wujudkan Kota Sehat, Baznas Salurkan Bantuan 300 Unit Jamban Selama 2019

Pembangunan RSUD Mijen Alami Keterlambatan, Distaru Ancam Putus Kontrak

Malam Ini Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup, 10 Formasi di Kendal Masih Sepi Pelamar

"Dilarang keras adanya prostitusi.

Kemudian, terkait dengan miras, apabila tidak ada izinnya kami akan sita," tegas Fajar, Selasa (26/11/2019).

Dikatakan Fajar, para pengusaha karaoke yang sudah berizin biasanya masuk dalam Paguyuban Entertain Semarang (Pager Semar).

Mereka terus dimonitor oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

Dengan munculnya kasus bisnis prostitusi di sebuah tempat karaoke, ia pun akan turut mengintensifkan pembinaan kepada para pengusaha karaoke.

"Kami ingin semua karaoke yang tergabung dalam Pager Semar untuk tetap tertib dan menjunjung asas kewajaran.

Mereka mencari nafkah dari karaoke, tapi jangan sekali-kali melakukan prostitusi," tandasnya.

Tak hanya tempat karaoke, hotel juga menjadi tempat yang diantisipasi terjadinya prostitusi.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di hotel-hotel mulai dari kelas melati hingga bintang lima.

Yustisi pekerja seks komersial (PSK) di sepanjang jalan protokol juga terus dilakukan.

Berbagai upaya tersebut dilakukan agar Kota Semarang terus kondusif.

Apalagi, dua lokalisasi besar di Kota Semarang sudah ditutup.

"Dua lokalisasi yang sudah ditutup saat ini juga masih dalam penjagaan.

Disana karaoke masih buka, tapi kami tetap awasi, jika ada prostitusi kami juga akan tutup," imbuhnya.

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan lebih rutin agar kasus prostitusi di tempat karaoke maupun di hotel tidak terulang kembali.

"Mereka sebenarnya sudah terwadai di Pager Semar.

Ke depan, kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan," ucapnya.

Sebelumnya, Senin (25/11/2019), Komisi D DPRD Kota Semarang sudah mengumpulkan pengusaha karaoke di Kota Semarang.

Melalui pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menginginkan para pengusaha karaoke bisa memahami peraturan daerah (perda) kepariwisataan dan SOP perizinan hiburan.

Ia tidak ingin semangat Pemkot Semarang menutup lokalisasi justru dirusak dengan adanya bisnis prostitusi di tempat karaoke.

Menurutnya, kejadian prostitusi di sebuah tempat karaoke ini menjadi alasan Komisi D bergerak cepat mengumpulkan para pengusaha karaoke.

"Sebenarnya kami akan bergerak masalah karaoke ini Januari atau Februari 2020, namun dengan adanya kejadian tersebut terpaksa kami percepat," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved