Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Pertama Pendaftaran Panwascam di Demak Sudah 20 Orang Ambil Berkas Formulir

20 orang mendaftar sebagai panitia pengawas kecamatan di kantor Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Demak di hari pertama pendaftaran, Rabu (27/11/2019)

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Warga mendaftarkan diri menjadi panitia pengawas kecamatan untuk Pemilu 2020 di Kantor Bawaslu Demak, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - 20 orang mendaftar sebagai panitia pengawas kecamatan di kantor Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Demak di hari pertama pendaftaran, Rabu (27/11/2019).

Ketua Bawaslu Demak, Khairul Soleh mengatakan, antusias warga untuk menjadi pengawas dalam Pemilu 2020 sangat tinggi.

"Dibuktikan dengan hari pertama pendaftaran, sudah ada 20 orang yang datang, 15 orang sudah mengembalikan berkas persyaratan menjadi pengawas kecamatan, sementara 5 orang lainnya baru menanyakan persyaratan dan mengambil formulir pendaftaran," jelasnya, Rabu (27/11/2019).

Ia menjelaskan proses perekrutan di Bawaslu Demak sesuai Undang-Undang dan memiliki standart operational system.

Ia menambahkan, syarat yang tidak bisa ditawar yaitu harus menguasai regulasi menjadi pengawas dalam Pilkada 2020 dan memiliki integritas.

All New Mazda CX 8 Difokuskan Untuk Kelas Menengah ke Atas, Ditarget Terjual 450 Unit di Jateng

Ekspor Furniture Kayu Jepara Naik 7,3 Persen

Sambut HDI, Pemkab Karanganyar Berikan Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas

Indeks Risiko Bencana Tinggi, Bupati Pati Imbau Masyarakat Pahami Mitigasi Bencana

"Misalnya saja orang tersebut sudah memiliki pengalaman menjadi pengawas Pemilu, maka kita akan cari tahu track recordnya, baik itu yang di bawah KPU maupun jajaran kami," terangnya.

Setelah tahap pemberkasan, lanjutnya, masyarakat bisa memberikan masukan kepada Bawaslu terkait kelayakan calon Panwascam, namun hal tersebut akan dibuktikan saat proses wawancara.

Lanjutnya, dalam proses wawancara tersebut untuk melihat penguasaan materi pengawasan dan integritas seseorang.

"Jika dalam wawancara tersebut, ternyata menurut penilaian tidak bagus perilakunya saat menjadi pengawas sebelumnya dan dinyatakan tidak memiliki integritas, maka kami berhak tidak meloloskan," terangnya.

Ia menjelaskan Bawaslu Demak membutuhkan minimal pengawas kecamatan terdapat 6 orang dalam 1 kecamatan.

ia menambahkan, jika jumlah tersebut tidak terpenuhi di setiap 14 kecamatan Kabupaten Demak, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.

"Pendaftaran menjadi Panwascam ini dari 27 November hingga 3 Desember 2019," jelasnya.

Sementara, satu pendaftar, Setiadi (37) mendaftarkan diri kembali untuk menjadi Panwascam setelah sebelumnya juga pernah menjadi Panwascam dalam Pemilu 2019.

Keikutsertaannya dalam tahapan Pemilu 2020 yang akan datang, ia berharap mendapatkan pemimpin yang terbaik ke depan.

"Saya berharap bisa memperoleh bupati dan wakilnya yang terbaik nantinya, siapapun dan berapapun calonnya," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved