Terima LHP PD BPR, Dedy Yon : Kendala Tidak Akan Terulang Lagi
Pemerintah Kota Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tahun Buku 2017 sampai dengan Semester I 2019.
LHP Kinerja PD BPR diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayup Amali kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dan Wali kota Tegal Dedy Yon Supriyono, di Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang, Rabu (27/11/2019).
Selain Kota Tegal, LHP PD BPR juga diserahkan kepada Kota Surakarta, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga.
Kepala BPK Jateng Ayup mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan BPR yang dilakukan oleh PD BPR Bank Pasar.
Ayup menyebut, ada lima hasil pemeriksaan yang dilaksanakan, antara lain perencanaan penghimpunan dana, layanan nasabah, dan aplikatif dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
• Unik, Ada Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat
• 6 Calon Sekda Kota Tegal Uji Kompetensi, Dedy Yon : Rekam Jejak Harus Steril dan Benar
• Perhiasan Rp 600 Juta Raib, Budiyono Tak Terima 4 Pencuri Divonis Maksimal 3 Tahun 3 Bulan Penjara
• Jual Mobil Tak Beri Surat-surat, Pihak Borobudur Oto Mobil Tak Terima Korban Publikasikan ke Media
Selain itu, ada empat rekomendasi pemeriksaan yang diminta BPK, di antaranya menyusun RBB mencantumkan strategi penghimpunan dana secara rinci, kerja sama dengan lembaga keuangan dan non keuangan, rencana pedanaan lainnya, dan rencana penerbitan produk dan aktivitas baru.
"Permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPR pada tiga sasaran yaitu penghimpunan dana, penyaluran kredit dan pengawasan BPR.
Apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BPR di Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Surakarta, dan Kabupaten Temanggung,” kata Ayup dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Usai menerima LHP, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, hal-hal prinsip yang telah disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah berupa rekomendasi akan dilaksanakan di Kota Tegal.
Menurut Dedy Yon, hal-hal yang menjadi kendala tidak akan terulang lagi dan paling tidak BPR dan OPD sudah harus siap memberikan laporan.
Ia juga berharap, BPR di Kota Tegal mempersiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan oleh BPK.
"Terlebih hal-hal yang vital.
Sehingga BPR akan lebih siap dan laporannya tentu akan menjadi lebih baik,” ungkapnya. (*)