Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perhiasan Rp 600 Juta Raib, Budiyono Tak Terima 4 Pencuri Divonis Maksimal 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Korban pencurian di Jalan Taman Telaga Bodas nomor 8 Semarang, Budi Raharjo (42) tidak puas atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada 4

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Empat terdakwa kasus pembobolan rumah Herry Purwanto , Budiyono, Tufian, dan Cahyono jalani sidang tuntutan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Korban pencurian di Jalan Taman Telaga Bodas nomor 8 Semarang, Budi Raharjo (42) tidak puas atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (27/11).

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suranto, memutus keempat terdakwa Herry Purwanto , Budiyono, Tufian, dan Cahyono dibawah tuntutan JPU.

Saat sidang putusan keempat terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.

Majelis hakim memutus terdakwa Herry Purwanto, Budiyono, dan Cahyono selama tiga tahun tiga bulan.

Lansia, Anak Yatim hingga Santri di Tegal Disediakan Makanan Siap Saji di Humanity Food Truck ACT

Perda RTRW Disahkan, Suyono Minta MBI Jamin Kenyamanan dan Keamanan Investor di Batang

Jual Mobil Tak Beri Surat-surat, Pihak Borobudur Oto Mobil Tak Terima Korban Publikasikan ke Media

Conny Sebut Profesi Wakil Pialang Berjangka Belum Banyak Diminati

Sementara Cahyono divonis selama dua tahun dua bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Budi Raharjo mengaku tidak puas.

Putusan itu tidak sebanding dengan nominal kerugiannya yang mencapai lebih dari Rp 600 juta.

"Perhiasan saya hilang, pagar rumah rusak dicongkel," tutur dia.

Ia mengatakan hingga saat ini pengembalian barang yang dicuri oleh terdakwa belum sepenuhnya.

Pihaknya akan terus mengupayakan agar harta benda yang dicuri tersebut bisa kembali.

"Pengembaliannya baru beberapa persen saja," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliana membenarkan putusan lebih rendah daripada tuntutannya selama 4 tahun 6 bulan.

Tiga dari keempat terdakwa divonis tiga tahun tiga bulan, dan satu orang terdakwa divonis dua tahun dua bulan.

"Hasil kejahatan ada yang telah dibelikan barang dan ada juga yang telah dikembalikan," jelasnya.

Sebagai informasi sekelompok pencuri beraksi jelang waktu berbuka puasa di sebuah rumah di Jalan Taman Telaga Bodas Nomor 8 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Selasa (28/5) pukul 17.15.

Pelaku mencongkel gerbang besi dan pintu utama rumah.

Akibatnya, uang dan perhiasan yang disimpan di rumah Budi Raharjo (42) senilai Rp 600 juta raib. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved