Pria 45 Tahun di Tegal Cabuli Bocah 6 Tahun yang Masih Tetangganya Sendiri
Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tegal. Mirisnya, kasus pencabulan kali ini dilakukan oleh seorang pria paruh baya
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tegal.
Mirisnya, kasus pencabulan kali ini dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap seorang bocah berumur 6 tahun.
Tersangka pencabulan terhadap bocah 6 tahun tersebut bernama Jenudin (45), warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Jenudin sendiri mencabuli korbannya berinisial LL (6) yang masih sedesa dengan dirinya pada bulan Oktober 2019 lalu.
Kemudian, tersangka dapat ditangkap pada Minggu (24/11/2019) lalu usai pihak Polres Tegal menerima laporan dari keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Aris Maryono menuturkan, kejadian berlangsung pada 4 Oktober 2019 lalu di kediaman tersangka.
• Camat di Wonogiri yang Sebar Video Mesumnya di WA Sudah Ditetapkan Tersangka, Ini Kisahnya
• 56 Calon Pengemudi BRT Trans Semarang Diberi Pembekalan Sebelum Operasional Koridor Baru
• Fauzi Kades Batur Banjarnegara yang Hilang Ternyata di Pesantren Salatiga, Ini Pengakuannya
• Pendiri Gugat Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap, Minta Hentikan Operasional Rumah Sakit
Kala itu, kata Iptu Aris, sang korban tengah bermain di rumah Jenudin pada Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari pengakuan korban, sang tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba alat kelamin milik si korban.
Kemudian, tersangka pun turut menggesek-gesekan sesuatu ke korban," jelas Iptu Aris saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (29/11/2019).
Dia menyatakan, usai dilecehkan, sang korban pun merasa kesakitan saat sedang dimandikan oleh orangtuanya.
Akhirnya, LL pun bercerita dan berterus terang kepada orangtuanya atas pelecehan yang menimpa dirinya.
"Mengetahui hal itu, akhirnya keluarga korban melapor ke Polres Tegal.
Setelah itu, kami harus mengetahui hasil visum terlebih dahulu terkait apa yang telah diderita oleh korban.
Pada 14 Oktober 2019 lalu, hasil visum keluar dari RS Adellia Slawi.
Dalam hasil itu, diketahui korban benar mengalami pelecehan," jelasnya.