Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tagar Shame On You Gerindra Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?

Tagar Shame On You Gerindra menjadi trending twitter hari ini, Jumat (29/11/19).

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
IST
Tagar Shame On You Gerindra Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa? 

Mau didebat seperti apapun dan dibawa ke arah manapun. Poin kami tetap tidak berubah.

"Tidak mendukung perilakunya, dan menyuarakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tulis Gerinda.

Lantaran mendapat banyak kontroversi dan tanggapan miringa, Gerinda lalu memberikan klarifikasi.

Terkait dengan ramainya perdebatan tentang LGBT dan terjadinya multitafsir terkait pernyataan twit kami yang banyak diambil secara tidak lengkap, serta dipelintir oleh oknum.

Disini kami akan menyampaikan bahwa;

1. Partai Gerindra tidak mendukung segala bentuk perilaku LGBT.

2. Berdasarkan amanat Undang-Undang, Partai Gerindra menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

2. Partai Gerindra meminta Pemerintah dan instansi terkait segera membuat payung hukum yang jelas untuk bagaimana menjustifikasi seseorang berperilaku LGBT atau tidak.

4. Partai Gerindra meminta dan mendukung semua pihak untuk melakukan pencegahan LGBT sejak dini mulai dari lingkungan masyarakat hingga di area pendidikan seperti di sekolah-sekolah, dengan melibatkan tokoh agama dan para ahli dibidang kesehatan.

Diketahui, melansir Kompas.com Kejaksaan Agung telah memiliki landasan hukum terkait pelarangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 di institusinya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, menjadi dasar hukum pelarangan LGBT mendaftar CPNS.

"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.

"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.

Sebelumnya setara institur juga mengecam aturan Kajaksaan Agung tentang pelarangan LGBT menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai tindakan yang diskriminatif

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved