Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mulai 2020, Pegawai Non PNS dan Non PPPK di Kota Tegal Dapat JKK dan JKM

Pegawai non PNS dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada 2020, akan mendapatkan Jaminan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) bekerjasama dengan PT Taspen untuk memberikan JKK dan JKM untuk pegawai non PNS dan non PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tegal mulai Tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pegawai non PNS dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada 2020, akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama PT Taspen melakukan MoU di Kantor Pusat Taspen, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Sosok Yan Vellia Istri Cantik Didi Kempot, Usia Terpaut 15 Tahun, Pedangdut Kelahiran Semarang

Mahasiswa FH Unissula Meninggal Saat Mengikuti Diksar Mapakum di Nglimut Kendal

Kiki Kaget Tertular HIV dari Suaminya, Benarkah Kelompok LSL Nikahi Wanita untuk Sembunyikan Status?

Ekspresi Pemutilasi di Banyumas yang Dituntut Hukuman Mati Berubah, Seorang Wanita Tertunduk Sedih

Dedy Yon mengatakan, MoU ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tegal untuk peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan begitu, saat bertugas mereka menjadi lebih terlindungi dan bisa berdampak pada ketenangan kerja.

Sehingga kinerja mereka bisa optimal.

"Ini merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan mutu SDM, di antaranya memberikan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.

Dedy Yon menilai, dengan ini maka Pemkot Tegal telah memberikan tanggung jawab kepada PT Taspen sebagai penyelenggara jaminan sosial.

" Saya harap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan saling terbinanya komunikasi yang baik.

Dengan demikian tenaga mon PNS dan non PPPK Pemkot Tegal bisa tenang dalam bekerja dan terjamin keselamatan kerjanya," jelasnya.

Direktur Operasional Pusat PT Taspen (Persero), Ermanza, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Tegal yang telah mempercayakan PT Taspen.

Pihaknya akan berusaha melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh Pemkot Tegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Pekalongan, Kartiman Slamet mengatakan, bagi mereka yang sudah menjadi peserta JKK dan JKM sejak Januari 2020 sudah terlindungi oleh program tersebut.

Ia mencontohkan, jika pegawai non PNS dan non PPPK mengalami kecelakaan kerja, maka pembiayaan perawatan akan ditanggung oleh PT Taspen.

Begitu juga bagi Pegawai yang meninggal akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved